Sambas (Kalbar) Mitrapolisi.id|Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Pulbik) sudah jelas mengatur penting adanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik berkaitan dengan anggaran pemerintah, baik Dana Desa(DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang sejak lama ini dikelola oleh setiap pemerintahan di Desa, tak terkecuali Desa Tebuah Elok, Kecamatan subah, Kabupaten Sambas. (23/08/2024)
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi beberapa masyarakat dan pemuda di Desa Tebuah Elok menilai sejauh ini Pemdes Tebuah Elok tidak transparan mengenai anggaran Dana Desa (DD).
Andi Salah satu masyarakat Desa Tebuah Elok menyampai ke media ini seolah-olah kasus ini ditutup-tutupin. Padahal sebelumnya Andi dan korli pada tanggal 25 Juni 2024 pernah membuat laporan pengaduan penggelapan Aset desa berupa kendaraan roda empat oleh mantan kades Tebuah Elok kepada kejaksaan negeri sambas.
“Saya sudah kordinasi menanyakan kejaksaan Negeri Sambas bahwa kejaksaan akan memanggil BPD, Mantan kepala Desa, camat dan Ketua Bumdes terkait aset Desa , setelah pemanggilan diadakan pertemuan pada hari senin, 12 Agustus 2024 di kantor desa tebuah elok tentang pengembalian aset desa yang di pimpin oleh bu camat dan Pj kepala desa tebuah elok, mobil itu dikembalikan oleh pak Harun di desa Tebuah Elok sore nya dibawanya kembali seolah-olah menutupi kasus ini”ujar nya
Ia pun menambahkan dan curiga terkait Dana bumdes 2022 yang kurang transparan untuk membeli kendaraan tersebut,
” Saya sudah menanyakan kepada Ketua BPD berapa anggaran Bumdes mereka tidak tahu itu sangat lucu sekali , saya tanyak juga Pj Kades juga tidak tahu kepada siapa lagi kami bertanya, heran nya pada tanggal 20 kemarin rupa nya mobil tersebut sudah terjual dengan harga 120 juta, setahu saya mobil tersebut bulan februari 2024 sudah tidak ada diDesa kami minta inspektorat dan kejaksaan mengaudit kasus ini termasuk Dana Bumdes dalam waktu dekat ini karna ini duit negara bukan duit Kepala Desa atau oknum-oknum”. Ujar nya
003*