Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id|Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau menangkap dua kapal nelayan asal Kepri yang memasuki wilayah perairan Bengkalis.
Kedua kapal tersebut yakni KM Speed Samudra 1 dan KM Nelayan. Tindakan ilegal kedua kapal tersebut dihentikan Kapal Patroli KP Kurau 02 karena melakukan penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang tak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Iya, ada dua kapal nelayan asal Kepri yang dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Kurau 02 UPT Wilayah II Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen operasi kapal menyalahi aturan,” kata Yurnalis dalam keterangannya, Jumat (23/08/24).
Yurnalis menyebutkan, seharusnya kedua kapal asal Kepri tersebut melakukan penangkapan di wilayah 711 di Perairan Natuna, Provinsi Kepri.
“Tapi mereka melakukan penangkapan ikan di wilayah Bengkalis. Tentu ini melanggar, menangkap ikan di daerah penangkapan ikan tidak sesuai SIPI,” sebutnya.
Kedua kapal tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan sanksi administratif di bidang Kelautan dan Perikanan.
“Nanti kita akan panggil pemilik kapal, karena pengakuan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK), jika kapal bukan milik nakhoda,” tutupnya.
014*