Gara-Gara Hutang, Warga Rumbai Pekanbaru Bogem Tetangga hingga Berdarah-Darah

Gara-Gara Hutang, Warga Rumbai Pekanbaru Bogem Tetangga hingga Berdarah-Darah

Spread the love

Pekanbaru (Riau)      Mitrapolisi.id|Warga Rumbai Pekanbaru bernama Syamsurizal membogem tetangganya gegara tak berhasil menagih utang.

Akibat kejadian tersebut, korban bermarga Siregar mengalami luka robek di bagian mata. Ia langsung membuat laporan polisi, hingga tersangka ditangkap.

Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare Kasi Pidum, M Arief Yunandi, Rabu (21/08/24) mengatakan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal, bermula dari pinjaman uang yang dilakukan korban kepadanya beberapa kali.

Janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah korban untuk menagih kembali. Tersangka sangat membutuhkan untuk bayar uang sekolah anaknya.

Ketika itu terjadi perdebatan, karena korban tetap tak ingin membayar pinjamannya. Bahkan, korban menyebut justru Syamsurizal yang memiliki utang padanya.

“Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah korban hingga mengalami luka robek di bagian mata,” ujarnya.

Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai. Syamsurizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Syamsurizal ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap korban . Sebabnya, dia menagih utang untuk biaya sekolah anaknya tapi justru korban menuduh balik kalau Syamsurizal yang berutang. Emosinya pun tak tertahan,” bebernya.

Namun, di penuntutan kasus tersebut dihentikan oleh kejaksaan. Tersangka lepas dari tuntutan hukum kasus penganiayaan yang menjeratnya. Ayah empat anak itu dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

“Pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai. Sehingga bisa diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif,” kata Arief.

Pada Selasa (20/8/2024), dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

“Ke depannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat. Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali,” pungkas M Arief.

Syamsurizal menyambut bahagia atas kebijakan Korps Adhyaksa yang telah membebaskannya. Didampingi sang istri dan anak-anaknya, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga,” tutur Syamsurizal.

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!