Dumai (Riau)) Mitrapolisi.id|Trisno alias AX (42), pengusaha TV kabel di Dumai ditangkap Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/24) petang. Ia terlibat kasus KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28).
Ia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini di atas 5 tahun penjara.
Penangkapan Trisno berlangsung cepat setelah kasus ini mendapat sorotan dari media setempat. Pada Selasa (20/8/2024) siang, Trisno sempat melapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru. Namun petang harinya ia langsung ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/08/24).
Kasus ini berawal dari laporan Nurselfiana yang mengalami kekerasan fisik dari pengusaha TV kabel itu. Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (06/08/24) dalam mobil saat mereka pulang dari tempat hiburan malam.
Menurut pengakuan Nurselfiana, suaminya yang saat itu dalam keadaan mabuk memukul bagian muka dan matanya setelah terjadi cekcok.
“Saat itu dia sedang mabuk dan terjadi pertengkaran dalam mobil. Saya sempat melawan, namun dia memukul. Saya berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga,” ungkap Nurselfiana berlinang air mata kepada wartawan, Selasa (20/08/24).
Nurselfiana juga mengungkapkan bahwa kekerasan sering terjadi dalam rumah tangga mereka. Salah satu insiden terjadi ketika suaminya mendorongnya hingga jatuh dari tangga, yang mengakibatkan cedera fisik serius.
“Saya mengalami cedera fisik dan cacat setelah terjatuh dari tangga. Hingga kini, saya masih menjalani perawatan fisioterapi dua kali sepekan,” ungkapnya.
014*