Sambas(Kalbar) mitrapolisi.id|Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan seorang tersangka berinisial EW yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 19 Agustus 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de rozari,S.H.,M.H.Li menjelaskan, korupsi yang dilakukan Tersangka EW berasal dari pengelolaan keuangan Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 .
Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan Audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas menambahkan, “Pada hari ini, Senin tanggal 19 Agustus 2024, kami meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Sambas. Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
003*