Dalam rangka sosialisasi Pemilu Damai Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK, MH yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Polres Tapsel AKP Ismaya sebagai ketua Tim adakan kegiatan tatap muka dengan warga Desa Hambulo Kecamatan Halongonan Kab Padang Lawas Utara ( paluta ) di gedung sekolah SMP Negeri I Halongonan Senin (19/08/2024 )
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Hambulo Khoiruddin Hasibuan dan stap, Ketua TP PKK desa Hambulo Asmidar Khoiruddin Hasibuan, Sekretaris Desa Syahrul Effendi Harahap, Ketua BPD Candra Hasibuan, Babinkamtibmas Bripka Adam Pohan, Mahasiswa/i PKL dari Universitas Syeh Ali Hasan Ahmad Addary PSP jurusan Pengembangan Masyarakat, Dakwah dan Ilmu Komunikasi, tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya.
Dan nara sumber IPTU Titus Dwioko, SH Kanit I bidang Politik dari Polres Tapsel. Kepala Desa Hambulo Khoiruddin Hasibuan dalam sambutannya berterima kasih kepada pihak keamanan yang meluangkan waktunya berkunjung ke desa kami bertatap muka dengan masyarakat untuk mensosialisasikan bagaimana untuk menciptakan pemilu damai yang akan berlangsung bulan November yg akan datang.
Dalam hal ini sesuai dengan kegiatan Kapolres Tapsel yang bertemakan “Kapolres Jelajah Huta” kami atas nama masyarakat dan segenap warga desa Hambulo siap menciptakan program Kapolres dalam hal “Pemilu Damai” di desa kami.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, yang disampaikan oleh AKP Ismaya Kepala seksi Pengawasan sekaligus ketua tim dalam paparannya menjelaskan dalam kegiatan Kapolres Jelajah Huta ( desa ) ada 6 ( enam ) hal yang harus kita amalkan pada pilkada yang akan berlangsung pada bulan November yaitu : 1. Pemilu Damai, yang diharapkan menciptakan secara aman, damai dan kondusif.
2. Tolak politik uang, jangan mau di intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak sesuai dengan undang – undang pemilu.
3. Jihat terhadap narkoba, dalam hal ini 90 % kasus kejahatan di wilayah Sumut terjadi pada kasus narkoba.
Pelaku narkoba sudah diatur dalam undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan undang – undang no 131 tahun 2009 tentang mengetahui tapi tidak melapor diancam pidana 1 tahun atau denda rp 50 jt.
4. Kekerasan dalam rumah tangga, diatur dlm undang – undang no 23 – 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya AKP Ismaya menjelaskan jenis KDRT dalam undang – undang tersebut antara lain kekerasan pisik, pisikis, seksual dan pemelantaran juga diatur dalam undang – undang perlindungan ibu dan anak.
5. Memberanras judi On Line dalam aplikasi digital mauun manual. Sebagai mana kita ketahui efek terpengaruh judi ” Menang ketagihan dan Kalah penasaran, oleh itu mari sama – sama berantas judi di desa kita ini.
6. Berita Hoaks atau berita bohong sesuai dengan pribahasa dulu Mulutmu Harimaumu, sekarang sudah berganti dengan Jarimu Harimaumu, jangan memunculkan berita bohong hal ini sudah diatur dalam Undang – undang Transaksi Elektronik ( UTE )
Sementara itu Kanit I Politik Polres Tapsel IPTU Tirus Dwioko SH mengharapkan kepada masyarakat desa Hambulo khususnya dan masyarakat Padang Lawas Utara umumnya dalam pelaksanaan pilkada mendatang jangan ada yang golongan putih ( golput ), untuk eilayah tugas Polres Tapsel ada 2 Kabupaten ( Tapsel dan Paluta ) ada 15 Kecamatan untuk Tapsel dan 12 Kecamatan untuk Paluta, sedangkan jumlahTPS Paluta 571, dan Kecamatan Halongonan hanya 44 TPS.
Mari kita ciptakan Pilkada yang aman, damai dan kondusif untuk menuju arah pemerintahan yang kuta harapkan.
004*