Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Bangunan jembatan di Desa Pendawan Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas sumber dana APBD Kabupaten di kerjakan asal jadi,pasalnya terlihat dari fisik bangunan sudah mengalami penurunan/amblas,dan bangunan jembatan itu baru seumur jagung. (18/08/2024)
Masyarakat setempat sudah mengeluhkan dengan kondisi bangunan jembatan tersebut yang dari asas manfaat tidak terjamin akan bisa bertahan lama dari segi keamanan bagi pengguna jalan akan bisa mengancam keselamatan masyarakat saat melintas.
Menanggapi hal itu,Ketua Lidik DPD Kalimantan Barat Turyadi angkat bicara. “Meminta penegak hukum untuk ambil panggung guna menyelamatkan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong dengan bekerja asal-asalan.
Masyarakat Desa yang awam disinyalir menjadi sasaran empuk oknum untuk memuluskan mufakat jahat antar pihak. Mulai dari perencanaan jembatan saat tinjau lokasi, hingga terealisasinya proyek miliar rupiah tersebut, masyarakat merasa hanya dimanfaatkan.
“Pihak Instansi terkait tidak bergeming dengan teriakan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan proyek yang diduga asal jadi, pihak pemborong seolah kebal hukum dan tanpa dosa meninggalkan sejumlah polemik di lokasi proyek. APH harus turun tangan, beri pelayanan pada masyarakat, respon semua keluhan mereka, agar dugaan korupsi pada proyek Jembatan itu terang-benderang,” tegas Turyadi.
Jika melihat bukti-bukti yang dimiliki warga sekitar, kata dia, APH sudah sangat terbantu untuk masuk ke ranah perkara dugaan Tipikor dimaksud. Celah untuk melakukan penyelidikan-penyidikan terkait dugaan korupsi sudah sangat terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang tak sesuai pengharapan masyarakat desa setempat.
Bahkan, pekerjaan pemborong seakan diaminkan oleh pihak PPK Kabupaten Sambas tanpa melakukan pemeriksaan dan pengawasan maksimal yang mengakibatkan proyek tersebut kini diambang kerusakan.
“Tantangan itu kini ada di pihak APH, mampukah penegak hukum bekerja secara profesional dan mengambil panggung untuk memeriksa pekerjaan proyek miliaran rupiah di Desa Pendawan Kecamatan Tangaran . Keluhan masyarakat pasti ada dasarnya, secara kasat mata bangunan tersebut juga sudah mulai mengalami kerusakan meski masih seumur jagung usianya,” tegas Ketua Lidik
Untuk itu, sambung dia, penegak hukum harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari Pengawas Lapangan, PPTK, Tim PHO, hingga PPK termasuk Konsultan Pengawas, serta pihak rekanan yang menggunakan perusahaan CV tersebut yang telah mengecewakan masyarakat penerima manfaat program percepatan pembangunan.
“Mulai dari tim PHO, PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, dan oknum Pemborong harus dipanggil dan diperiksa hingga tabir itu terungkap. Tak ada kompromi untuk pelaku korupsi, yang menggerogoti negara. Harus diusut tuntas,” tandasnya.
Bersambung……003”