Sambas (Kabar) mitrapolisi.id|Tidak terima data dokumen pribadi KTP ( Kartu Tanda Penduduk) dan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Pemilukada Kabupaten Sambas 2024 beberapa warga melapor ke Bawaslu Kabupaten Sambas pada Jum’at, 16 Agustus 2024
Atas dugaan pencatutan KTP warga yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas sebagai pendukung bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas jalur Independen pada pilkada 2024.
Beberapa warga korban mengaku tanda tangan nya dipalsukan telah digunakan untuk mendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas jalur perseorangan , salah satu korban yang meminta agar dugaan pemalsuan dokumen mereka di tuntas kan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan juga aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah memberikan baik KTP maupun tanda tangan pada berkas sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon Independen kepada siapa pun, saya merasa dirugikan nama saya di catut, kami berharap laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut ditindaklanjuti agar terungkap secara terang benderang “ujar nya
Hal tersebut pun dibenarkan Yesi Mayasanti Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, sebelum nya kami dari pihak Bawaslu sudah mendengar info dari masyarakat tentang pencatutan dan pemalsuan dokumen masyarakat untuk dukungan calon pasangan Bupati dan wakil Bupati jalur independen.
“Pihak kami sudah sering menyampaikan ke pihak KPU Sambas melalui Forum Sosialisa bahkan sudah melayangkan surat untuk meminta data dokumen yang di duga di catut/palsukan,namun yang kami terima jawaban dari KPU Sambas tidak bisa memberikan data dokumen tersebut dengan alasan. Pihak KPU melindungi data dokumen pribadi masyarakat.
Dengan jawaban tersebut kami dari Bawaslu merasa ini sebuah pelemahan selaku Lembaga Negara dalam pengawasan,dan kami menduga Pihak KPU Sambas bukan melindungi data dokumen warga masyarakat, tapi malah melindungi oknum-oknum yang mencatut dan memalsukan data dokumen masyarakat.dalam hal ini kami dari Bawaslu tidak bisa berbuat banyak,karena kami tidak mempunyai data sampai sekarang,”terang Yesi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang memang sudah melaporkan diri secara pribadi kepada Bawaslu terkait ada pemalsuan identitas mereka untuk dukungan calon perseorangan.
Pasal 185 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,disamping itu pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp. 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta, “ujar nya
Ia pun menambahkan,”dan ketika memang masyarakat ada yang merasa dicatut identitas nya segera lah melapor ke Bawaslu karna memang kami sangat berharap agar demokrasi pilkada kita ini jauh dari pelanggaran – pelanggaran aturan baik undang-undang maupun peraturan lain nya”
Lanjutnya, “Ketika pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten sambas ketika sudah memenuhi syarat formil dan materil akan kita proses mungkin kalau ada tindak pidananya disitu akan kita bicarakan bersama sama dengan centra Gakkumdu karna memang untuk pilkada ini kalau ranah pidana ini tetap melibatkan kejaksaan dan kepolisian untuk pembahasan nya,” imbuhnya menutup.
003*