Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Adanya ketidak puasan masyarakat/merasa di rugikan tentang pencatutan pemalsuan tanda tangan Dokumen /KTP masyarakat untuk dukungan calon perseorangan /independen di Pemilukada 2024 Kabupaten Sambas.Tim Advokasi masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat “Sikat” Kabupaten Sambas melakukan Demo/Aksi Damai di kantor KPU Sambas, Jum’at 16 Agustus 2024.
Aksi Damai berjalan kondusif dan lancar,orasi para aksi damai pertama di lakukan di depan Kantor KPU kemudian di lanjut kan dialog di dalam ruangan Kantor KPU.
Ada 7 tuntutan dari para peserta aksi damai yang di sampaikan ke komisioner KPU Sambas terkait pencatutan data KTP masyarakat dan pemalsuan tanda tangan.
Di sela selesai acara dialog, ketika di wawancara salah satu komisioner KPU Sambas Aan Sumantri terkait Pencatutan KTP (Kartu Tanda Penduduk), pemalsuan tanda tangan dan tidak transparan tentang dokumen data masyarakat ,Aan menyampaikan.
“Terkait permasalahan di lapangan mengenai verifikasi faktual kami sudah melaksanakan sesuai aturan,dan proses verifikasi faktual itu dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Sambas,kalau pihak kami tidak transparan itu saya rasa kurang tepat.
“Untuk permohonan nama masyarakat korban nama dan data dokumen yang di palsukan/di catut dokumen tersebut ada di pihak kami yang di pinta oleh korban .Kami akan kaji dulu dan kami koordinasikan ke komisi-komisi di pihak kami,apakah dokumen itu di kecualikan atau tidak,kalau menurut UU KIP dokumen itu di kecualikan ,maka dengan berat hati tidak akan kami keluarkan kemudian kalau menurut UU KIP itu menyatakan tidak di kecualikan ,maka dengan suka rela kami keluarkan,”terang Aan.
“Lanjut Aan ,untuk permohonan data korban yang di catut ,bagi pihak korban ingin meminta data dokumen tersebut silakan datang ke kantor KPU Sambas temui bagian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bisa melalui Surat atau bisa secara Lisan dan bagi warga masyarakat yang merasa di rugikan di catut/di palsukan data dokumennya silakan tempuh jalur hukum tentu melampirkan barang bukti untuk bisa di proses ,”jelasnya
Di waktu yang sama, Korlap aksi Damai (Nurli) mengatakan ketika di wawancara. “Kedatangan kami hari ini ke kantor KPU Sambas ,ialah untuk menuntut ke pihak Komisioner KPU Sambas ada 7 tuntutan yang kami ajukan.
1.meminta KPU Sambas memberikan data dukungan Vermin/Verfak,Data Kontrol dan Lembar kerja Tahap 1 dan 2.
2.KPU memberikan from model B1KWK perseorangan kepada orang-orang yang tanda tangan nya di palsukan,sekaligus menyiapkan pelayan kepada orang-orang yang tanda tangan nya di palsukan dalam from model B1KWK baik secara perorangan maupun melalui surat kuasa yang di kuasakan oleh orang-orang yang tanda tangannya di palsukan
3.Meminta sekaligus penjelasan KPU terkait model LK, Verfak, Pendukung,KWK-PPS yang tidak sesuai dengan PKPU sekaligus membatalkan hasil verifikasi faktual tersebut.
4.KPU menjelaskan landasan kerja SOP terkait LK, Verfak, pendukung,KWK-PPS yang pengisinya dengan menggunakan alat tulis pensil.
5.Meminta penjelasan landasan KPU terkait Verifikasi Administrasi dukungan calon perseorangan (Tempat Pelaku dan Waktu).
6.KPU mengundur waktu dan tanggal penetapan Calon perseorangan sebelum tuntutan di atas di laksanakan atau di selesaikan.
7.KPU menjelaskan SOP pertanyaan kepada yang masuk dalam data dukungan sementara calon perseorangan.
“Kalau benar data dokumen yang di catut/di palsukan tanda tangan ada di KPU Sambas,maka kami akan melakukan tindakan pelaporan ke instansi terkait,agar oknum-oknum yang memalsukan tanda tangan dan mencatut data dokumen masyarakat kiranya dapat dipidanakan.”tegas Nurli.
003”