Paluta (Sumut) mitrapolisi.id|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (15/08/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap, S.Hi., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., Unsur Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, dan tamu undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum Anggota Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah tentang keterkaitan Daerah, antara aspek belanja indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan dengan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga substansi dokumen yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat” ujar Bupati.
Setelah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah anggaran maksimal.
“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah” ujar Bupati.
004*