Padangsidimpuan (Sumut) mitrapolisi.i|dDiskriminalisasi Karyawan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota PadangsidimpuanBahwa Klien kami adalah Karyawan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Padangsidimpuan (PKP RI) Kota Padangsidimpuan yang telah belasan tahun menjadi Karyawan PKP RI Kota Padangsidimpuan dimana telah terjadi diskriminalisasi terhadap Karyawan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Sekretaris (Nelly Asrawati Harahap) dan Bendahara (Misbah Rahmiaty Harahap) Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan.
Dariengan membuat laporan Polisi tentang dugaan penipuan dan penggelapan uang setoran Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor : L/B/98/VII/2024/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT Tanggal 10 Juli 2024; adapun Pelaporan Polisi Sekretaris (Nelly Asrawati Harahap) PKP RI Kota Padangsidimpuan tersebut diduga dipolitisasikan dan di Intervensikan oleh Oknum Kepolisian Resot Padangsidimpuan yaitu Suami dari Bendahara (Misbah Rahmiaty Harahap) PKP RI Kota Padangsidimpuan agar cepat mentersangkakan Karyawan PKP RI Kota Padangsidimpuan.
Kami Tim Penasehat Hukum Karyawan PKP RI Kota Padangsidimpuan mengutuk Oknum Kepolisian Resort Padangsidimpuan yang diduga melakukan intervensi terhadap Laporan Polisi Sekretaris (Nelly Asrawati Harahap) PKP RI Kota Padangsidimpuan tersebut dan telah melakukan penyalagunaan kewenangan kepolisian dan membuktikan bahwa Penegak Hukum yang tidak Profesional yang mana semboyan Kepolisian adalah “Mengayomi Masyarakat” kemudian juga Oknum tersebut diduga telah menerima transferan dari salah satu Nasabah PKP RI Kota Padangsidimpuan (Si Peminjam) yang mana antara Oknum Kepolisian tersebut tidak ada kaitannya dengan nasabah tersebut ungkapnya
Lanjut nya, kemudian tanpa sepengetahuan Ketua (Zulfahri Matondang) PKP RI Kota Padangsidimpuan Priode 2021 – 2023 Sekretaris (Nelly Asrawati Harahap) dan Bendahara (Misbah Rahmiaty Harahap) mengadakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban (RAT TAHUN 2022 DAN 2023) Tanpa Ketua PKP RI Kota Padangsidimpuan dan telah menetapkan Ketua yang baru yaitu Riwanny Sofiah Siregar, sementara atas penjelasan Ketua GKP RI SUMUT Rapat Tahunan tersebut jika tidak di ikuti dan di hadiri oleh Ketua maka rapat tersebut tidak sah oleh sebab itu juga PLT Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan yang selaku Pembina Koperasi di Kota Padangsidimpuan telah menyetujui kepengurusan PKP RI Kota Padangsidimpuan yang baru dan Pengurus PKP RI Kota Padangsidimpuan yang baru tersebut juga diduga telah leluasa menarik dana yang ada di Bank Swasta Derah tersebut yaitu Bank Sumut Cabang Sipirok,
Kami membuat pernyataan ini karena sudah tanggung jawab profesi kami menuntut untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, Khususnya kepada para pihak Penegak Hukum di Indonesia, “Lanjut beliau BAHWA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA KHUSUS NYA PARA PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL” Rakyat Indonesia juga dapat menjadi pihak yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sendiri dan sesamanya dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang Hukum.
Kehadiran kami sebagai Pengacara/Advokat bukan hanya sebatas Penasehat Hukum saja, tapi sesungguhnya lebih daripada itu memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku,tegasnya.