Nias Utara (Sumut) mitrapolisi.id|Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Urbanus Gea yang diduga dilakukan oleh oknum Aroni Ndraha alias Ama Putri dan Onius Waruwu Alias Ama Rolan sudah bergulir kurang lebih 1(satu) tahun Polres Nias.
Hal itu di keluhkan oleh Urbanus Gea saat Wawancarai melalui sambungan telpon selulernya dinomor 0822-3193-xxxx rabu (14/08/24).
“Kasus penipuan yang menimpa saya itu bang, semakin menjadi pertanyaan besar buat saya…? Sebab, kasus tersebut sudah bergulir sejak kurang lebih satu tahun di Polres Nias,” keluh Urbanus.
Lebih lanjut Urbanus mengatakan, “saat ini status para tersangka memang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Nias, namun kelihatannya sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan kasus yang menimpa saya itu terang benderang,” ungkapnya sedikit kecewa.
Di tempat tempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, melalui sambungan telpon selulernya dinomor 0822-7371-xxxx membenarkan bahwa, “Status para tersangka memang sudah ditetapkan sebagai DPO, dan berkasnya sudah lengkap dan sudah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun status mereka ditetapkan sebagai DPO pertanggal berapa saya lupa,” ungkap Lambas, rabu (14/08/24).
Berhubung gangguan jaringan pada saat itu Kasat Reskrim Polres Nias mengarah Media ini agar konfirmasi melalui pesan WhatsApp saja.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sesuai petunjuk Kasat tersebut, awak media ini mencoba mengajukan beberapa pertanyaan :
“1. Apa tanggapan pihak keluarga maupun tetangga terkait keberadaan terduga pelaku saat dijumpai oleh personil Polres Nias…?
2. Dari pernyataan Pak Kasat tadi mengatakan bahwasanya berkas para terduga pelaku ini sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Nah yang menjadi pertanyaan kami dalam hal ini Pak, apakah pada penyerahan P21 di Kejaksaan sudah di ikut sertakan surat keterangan DPO para terduga pelaku dari Polres Nias sendiri…?
3. Apakah para terduga pelaku ini masih tanggung jawab Pihak Polres Nias ataukah sudah ikut sertakan dengan P21 dan telah dilimpahkan menjadi tanggung jawab Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli…?
4. Jika para DPO ini masih tanggung jawab Pihak Polres Nias, apa upaya yang akan dilakukan oleh Pihak Polres Nias sendiri untuk mengamankan para pelaku dalam waktu dekat ini…?
5. Sesuai informasi yang telah sampai dimeja Redaksi, bahwa para terduga pelaku ini pernah dilakukan penahanan. Lalu bila benar adanya para DPO itu sendiri pernah dilakukan penahanan, namun telah dilakukan penangguhan selama proses Penyidikan, tentunya dalam hal ini ada penjamin. Nah, setelah para tersangka yang notabenenya tidak ditemukan lagi oleh pihak Polres Nias dikediamannya hingga para oknum di tetap sebagai DPO, apa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Pihak Penyidik Polres Nias kepada Penjamin itu sendiri….?
Demikian surat konfermasi kami,menindaklanjuti konfermasi via hp,Atas perhatian dan kerja samanya kami dari redaksi media mitrapolisi.id,mengucapkan banyak terima kasih.”
Namun hal itu dengan singkat Kasat membalas dengan mengatakan, “Terimaksih sebelumnya bapak krn bapak minta konfirmasi tentang penanganan kasus agar Bagian Humas kami yg memberikan penjelasan ya bapak ini saya kirim no HP nya,” balas Kasat.
Diwaktu yang sedikit berbeda Awak Media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias sesuai dengan nomor telepon yang diberikan oleh Kasat Reskrim tadi dengan pertanyaan yang sama seperti yang disampaikan oleh media ini kepada Kasat Reskrim Polres Nias sebelumnya. Namun dari pernyataan keduanya sedikit aneh, sebab tadinya Kasatreskrim menyampaikan bahwa berkas para tersangka sudah lengkap (P21) sedangkan Kasi Humas menyatakan seakan berbanding terbalik.
“Terima kasih bapak ijin kami menjawab: 1. Bahwa Penyidik sudah 2 kali mendatangi rumah para tersangka dan menurut pengakuan keluarga, mereka tidak berada di rumah.
2. Pada Penyerahan Berkas, tidak disertai dengan DPO, karena Penyerahakan berkas sifatnya masih Penelitian Oleh Kejaksanaan, sedangkan Pemberitahuan berkas apakah P21 atau P19, itu dari Pihak Kejaksaan Kepada Penyidik.
3. Para Pelaku masih tanggungjawab Penyidik, IStilah P21 adalah Kewenangan Kejaksaan
4. Upaya yang di lakukan PEnyidik, melakukan Pencarian, Menerbitkan DPO.
5. Pernah di lakukan Penahanan dan sudah di berikan penangguhan, atas Jaminan Istri dari pada Tersangka
Upaya yang di lakukan kepda Penjamin, Maka di lakukan Pemanggilan dan dimintai keterangan sajauh mana pengetahuan mereka tentang keberadaan Para Tersangka.” untuk Kasi Humas Polres Nias melalui pesan singkat WhatsApp.
Urbanus Gea berharap, “saya berharap agar Pihak Polres Nias segera menangkap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” harapnya mengakhiri.
Red/002*