Meranti (Riau) Mitrapolisi.id|Kisah cinta OR alias Rais dan RA melalui ujian berat. Keduanya terpaksa menikah dalam penjara, karena calon suami telah menggasak pacarnya terlebih dahulu.
Rais dan RA hanya dapat kesempatan sekejap menikmati momen bahagia usai melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Mako Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (10/08/24).
Rais yang terjerat kasus pidana kekerasan seksual, harus kembali ke penjara. Ia ditahan sejak 27 Mei 2024. Tersangka sebelumnya dilaporkan telah memperkosa calon isterinya itu.
Prosesi sakral pernikahan Rais dan RA berlangsung dimulai pukul 10.30 WIB. Dihadiri oleh penghulu dari KUA Kecamatan Tebingtinggi Barat dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai.
Sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakar, serta Kanit Patroli Sat Polairud Iptu Abdul Roni. Sejumlah anggota kepolisian juga dilibatkan melakukan pengawasan dan penjagaan selama prosesi ini.
Kedua mempelai tampil dalam balutan busana putih, tampak serasi meski suasana hati bercampur aduk antara kebahagiaan dan ketidakpastian.
Rais yang telah lama menjalin hubungan dengan RA, tampak sedikit grogi saat mengucapkan ijab kabul. Namun, setelah beberapa kali mencoba, ia berhasil mengucapkannya dengan lancar. RA pun resmi menjadi istrinya.
Setelah akad nikah, seperti layaknya pasangan suami istri, RA mencium tangan suaminya, dan Rais membalas dengan mengecup lembut kening istrinya. Momen tersebut sangat mengharukan, terutama ketika mereka memeluk orangtua masing-masing, menerima restu serta doa dari keluarga besar.
Namun, kebahagiaan mereka harus tertunda. Setelah acara resepsi sederhana, Rais segera diantar kembali ke penjara di Mako Polres Kepulauan Meranti. Polisi hanya memberikan sedikit waktu bagi pasangan tersebut untuk berbincang dengan keluarga.
Rais yang mengaku bahagia dengan pernikahannya, menyadari bahwa mimpinya untuk hidup bersama sang istri harus ditunda. Dia harus menuntaskan hukumannya dalam penjara sebelum dapat menjalani kehidupan baru bersama RA.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Daniel Bakara, menjelaskan bahwa polisi sengaja memfasilitasi pernikahan ini di kantor polisi, karena prosesi akad nikah telah direncanakan jauh-jauh hari. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada tahanan yang tetap memiliki hak sebagai manusia.
“Kami menghormati hak para tahanan. Mereka melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Polres Meranti. Semoga, tersangka bisa berubah menjadi lebih baik lagi karena memiliki keluarga yang harus dinafkahi dengan jalan halal,” katanya.
Menurut Kapolsek, Rais dan RA saling mengenal cukup lama. Sat berpacaran, Rais melakukan pelecehan seksual terhadap RA, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga ke polisi. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menikah, meski Rais masih berstatus sebagai tahanan.
“Keduanya sudah berkenalan lama. Saat pacaran, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya. Pihak keluarga tidak terima lalu melaporkan ke polisi. Karena kasus ini tidak bisa ditarik, kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka dalam status sebagai tahanan,” pungkasnya.
*014