Pekanbaru (Riau) Mitrapolisi.id|Muda-mudi berinisial F (29) dan gadis belia inisial DLN (19) ditangkap karena mengedarkan ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ineks logo tengkorak dan bendera Brazil.
Informasi dirangkum, Jumat (09/08/24), pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Subayang pada Selasa (06/08/24) sekira pukul 00.30 WIB tengah malam.
Direktur Resnarkoba Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan narkoba oleh seseorang di Jalan Pepaya, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang gadis belia berinisial DLN. Dia diamankan di sebuah rumah kos dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.
“Tim menyita tiga butir diduga narkoba jenis pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan tiga butir ineks logo bendera Brazil,” kata Manang, Jumat (09/08/24).
Pengakuan DLN, ekstasi itu didapatnya dari F, yang tinggal tak jauh dari tempat kosnya. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap F.
Dari tangan F, disita satu bungkus plastik bening berisikan lima butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan delapan butir pil ekstasi logo bendera Brazil warna biru.
“Barang bukti itu sempat dibuang pelaku (F) keluar,” kata Manang. Selain itu, dari dalam lemari pakaian F, polisi juga menyita satu bungkus plastik bening berisikan 11 butir pil setan logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir ineks logo bendera Brazil.
Berdasarkan interogasi, F mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RL. “Kami masih menyelidiki RL,” ungkap Manang.
Kemudian F dan DNL beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.
*014