Kubu Raya (Kalbar) mitrapolisi.id|Ratusan warga Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Desa Sungai Belidak pada Kamis (8/8/2024). Aksi ini dipimpin oleh dua mantan Kepala Desa Sungai Belidak, dengan membawa berbagai poster bertuliskan, “Nonaktifkan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023 Desa Sungai Belidak”, “Jangan Jadikan Desa Kami Sarang Korupsi”, serta replika keranda mayat dengan tulisan “Kami tidak percaya lagi Kepada Kades Mundur”.
Dalam aksinya, warga menuntut penonaktifan sementara Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa sambil menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung oleh Polres Kubu Raya. Aksi damai tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan anggota TNI. Hadir pula dalam aksi ini Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Kakap, dan Camat Sungai Kakap.Kabid (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Budi Mulyono.
Efendi H. Usman, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa tuntutan ini telah disampaikan secara lisan dan tulisan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat berdasarkan notulen rapat pada Selasa, 30 Juli 2024, di Kantor Kecamatan Sungai Kakap,”katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, warga Desa Sungai Belidak menyoroti pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Pasal 6 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mereka menekankan bahwa Kepala Desa dan Kaur Keuangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, warga meminta ketegasan terhadap Kaur Keuangan terkait penggunaan anggaran untuk program ketahanan pangan tahun anggaran 2022-2023.Rincian pembelanjaan yang dipertanyakan oleh warga adalah sebagai berikut:Kata warga.
Tahun Anggaran 2022:BLT DD
Bibit ayam (PKK)Balai Ikan (LPM)
Pengeringan ikan (Karang Taruna)
Tahun Anggaran 2023:Pupuk urea
Pupuk paten Bibit jeruk Racun rumput
Racun hama Sampan lomba
Alat poging APE PAUD
Timbangan bayi Posyandu Bundes
Warga mempertanyakan apakah pembelanjaan tersebut telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 1, yang mengharuskan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Mereka juga menyoroti ketentuan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 5 mengenai prosedur pengajuan dan pencairan SPP.”terang warga
Kejadian serupa yang berulang dari tahun 2022 hingga 2023 membuat warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Mereka meminta BPD untuk menonaktifkan sementara kedua pejabat tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Polres Kubu Raya, sebagaimana disampaikan dalam notulen rapat pada 30 Juli 2024 di Kantor Kecamatan Sungai Kakap, “pinta warga
Warga juga meminta Polres Kubu Raya untuk memproses kasus ini secara tegas dan adil sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2. Mereka juga berharap agar BPD berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya dalam meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia,” pintawarga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Belidak, Evendi Muhmad, menyampaikan bahwa proses koordinasi terkait dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum Kepala Desa telah berlangsung cukup lama. Pada tanggal 6 Agustus 2024, ia menerima SP2HP dari Polres Kubu Raya yang menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan juga telah ditangani oleh Inspektorat,”katanya.
Evendi Muhmad mengakui adanya kelemahan dari BPD dalam pengawasan anggaran ini. “Memang ini sudah berproses, kita tunggu hasilnya sesuai apa yang disampaikan Pak Camat dan Kanit Reskrim Polres Kubu Raya tadi dan bapak-bapak yang mengikuti dari awal pagi sampai siang hari ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum sedang berjalan dan kini ditangani oleh Inspektorat.”terangnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, Evendi menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di Polres dan komunikasi langsung yang ia lakukan, jumlah yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari seratus juta rupiah. “Saya ada komunikasi langsung dengan beliau, memang itu adanya seratusan lebih juta rupiah. Komunikasi secara langsung melihat data-data sudah melalui musyawarah dan rapat-rapat BPD,” ungkapnya.
Evendi Muhmad berharap masyarakat dapat bersabar sambil menunggu hasil penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juliansyah, Kepala Desa Sungai Belidak, memberikan tanggapan terkait tuntutan warga untuk menonaktifkan dirinya dan permintaan pengunduran dirinya. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam pernyataannya, Juliansyah mengatakan bahwa semua tuduhan ini sudah dalam proses pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saat ini semuanya sudah berproses, dan kami hanya menunggu hasilnya saja,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya terbukti bersalah, Juliansyah menegaskan bahwa semua akan melalui proses hukum yang berlaku., “ujarnya.
Tuntutan warga juga mencakup adanya dugaan pembelanjaan pupuk paten melalui sistem multi-level marketing. Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan apakah pembelanjaan pupuk paten tersebut menggunakan nama pemerintahan desa atau nama pribadi, Juliansyah menjelaskan, “Dalam hal ini, saya masih belum mengetahui secara rinci. Pelaksanaan hal-hal tersebut sudah kami sampaikan kepada Tim Tipikor.”Terangnya.
Juliansyah menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Tim Tipikor dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku., “Pungkasnya.
003*