Siak (Riau) Mitrapolisi.id|Seorang siswi SMA menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandung bersama kakak angkatnya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
Informasi yang dihimpun, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak korban masih usia 10 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban beranjak dewasa, memasuki masa SMA.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan mulanya siswi itu curhat dengan sepupunya soal peristiwa pilu yang dialaminya. Sepupunya kemudian menceritakan hal ini kepada ibu korban.
Ibu korban kaget, lantas menanyakan langsung ke siswi SMA itu tentang apa yang sebenarnya terjadi. Korban lalu menceritakan kepada ibunya, bahwa dia sering mendapat pelecehan dan persetubuhan oleh ayah kandung dan kakak angkatnya.
Dari pengungkapan itu, ibu korban langsung bergegas melapor ke pihak kepolisian. “Ibu korban membuat laporan ke Polres Siak pada 23 Juli 2024. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Agustus 2024,” ujar AKP Bayu, Selasa (06/08/24).
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*014