Dumai (Riau) Mitrapolisi.id|Satres Narkoba Polres Dumai menyita 7 paket sabu dan baju koko, saat meringkus pengedar di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Dumai Kota.
Informasi dirangkum, Rabu (07/08/24), pada penggerebekan kali ini, polisi menangkap pengedar inisial RC alias R (42), Selasa (06/08/24).
Sedangkan BB diamankan yakni 7 paket sabu, sehelai plastik klip, baju koko lengan pendek warna hitam dan satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penggerebekan itu merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas RC.
“Pada penggerebekan kali ini, tim kami berhasil mengamankan lebih kurang 1,24 gram sabu dari terduga pelaku. Juga ada handphone dan baju koko,” ujar AKP M Sodikin.
Untuk kepentingan penyidikan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan tamatan SMP ini telah diamankan di Mapolres Dumai.
Terduga diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan terus dalami dan akan terus melakukan pengembangan terkait darimana barang haram tersebut bisa didapatkan oleh RC,” tambah Kasat.
*014