Dibekuk di Dumai, Bos Judi High Domino Beromzet Rp 18 M

Dibekuk di Dumai, Bos Judi High Domino Beromzet Rp 18 M

Spread the love

Pekanbaru (Riau)                      Mitrapolisi.id| Robby Bahtera Randika, produsen akun judi high domino beromzet Rp 18 miliar yang terciduk di Dumai, huni kursi pesakitan.

Sidang digelar di PN Pekanbaru mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/8/2024).

JPU Wilsa Riani dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.

Pada sidang yang dipimpin hakim Daniel Ronald, terdakwa Robby tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. “Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan,” kata hakim.

Selain Robby, perkara ini juga melibatkan empat terdakwa lain yang disidang secara split (terpisah). Mereka adalah, Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36).

Disebutkan, penangkapan Robby yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah, dan 4 anak buahnya ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber melakukan penggerebekan di Kota Dumai.

Penggerebekan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, di dua lokasi, pada Rabu (28/2/2024) malam. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

“Ada dua lokasi di Kota Dumai yang digerebek yakni di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,” kata Nasriadi, Kamis (29/2/2024).

Lokasi kedua di Jalan Kelakap, di sana ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan. Total ada 32 orang yang diamankan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra. Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby sebagai otak pelaku.

Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta. Bekerjasama dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Riau.

Nasriadi menerangkan, Robby berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompilasi akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Terakhir, tersangka Radiansyah berperan sebagai operator.. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp 250 per ID.

Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024. Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp 18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp 700 juta sampai Rp 800 juta,

*014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!