Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Berdasarkan Surat yang pernah di layangkan adanya permintaan informasi dari Ketua DPC Kabupaten Sambas LSM GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI (GRAK) ke Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. (06/08/2024)
Andri Mayudi menyampaikan saat di wawancara media ini. “Sampai saat ini saya menunggu jawaban dari surat yang sudah saya layang namun tak kunjung ada jawaban secara tertulis dari bulan april hingga sekarang sudah melampaui batas 14 hari kalender kerja ,jawaban hanya lisan berbagai macam alasan tidak menjawab permohonan,”terang Andri
“Menurut Andri, dengan berbagai alasan untuk tidak menjawab permohonan informasi,terkesan semacam pathom pencitraan, itu tidak penting , yang terpenting adalah kami tagih pertanggung jawaban dari publik servant dia tau harus melayani publik ,dia pejabat ,dia tau yg dia service, yang bertanya pada dia yg harus dia service ,Dinas mewakili kebijakan ,jika rakyat bertanya kepada sipembuat kebijakan, kalau dia tidak bisa jawab dengan alasan apapun, itu artinya hak rakyat untuk memperoleh keterangan pers kurang dilayani dengan baik”.
Lanjut Andre,”sebagai publik servant atau abdi Negara, dia harus kasi service yg terbaik pada majikan nya,majikan nya adalah rakyat ,seterus nya kita ingin melihat sifat karakter seseorang itu apakah betul-betul dia buktikan, bukan sekedar dalam janji ,hal yg terkecil pun harus dipertanggung jawabkan kerterbukaan infomasi publik itu adalah hak asasi manusia apalagi itu hak publik, pejabat publik harus lulus etikabilitas bukan lulusan menjilat atasan ,pejabat publik adalah pelayan publik abdi negara siap sedia setiap saat,”ungkap Andri dengan nada kecewa.
Menurut Andre Pihak Kominfo seakan menutupi informasi yg kami pinta sudah sekian waktu tidak ada jawaban .Dengan bermacam alasan, tetapi undang undang bilang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
“Kemudian kata Andri, Dalam menjalankan tugasnya, pejabat publik memiliki hak dan kewajiban. Hal ini diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Informasi publik menurut UU KIP hampir seluruhnya terbuka dan sebagian kecil tertutup, terbuka karena semua kegiatan yang mengunakan anggaran APBN dan APBD adalah anggaran rakyat, sehingga harus terbuka dipublikasikan ke publik,” tegas Andri
PPID adalah produsen data. Hal ini seperti yang dituangkan dalam Perpres Perpres 39/2019 tentang Satu Data, bahwa PPID Utama ialah Walidata, dan PPID OPD/Pembantu disebut sebagai produsen data.
Produsen data mempunyai kewajiban mengisi Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP). Hal ini juga sebagai referensi penguatan E-Government berdasasarkan Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015.”
“Selain itu juga sebagai referensi penguatan komunikasi publik berdasarkan Inpres 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Lantas apa hak dan kewajiban pejabat publik?. Padahal Regulasi hak pejabat publik diatur dalam Pasal 6 UU tersebut.
Sedangkan untuk kewajiban pejabat publik, diatur di dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan jalannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan undang undang hasil reformasi dengan ketentuan sebagian besar hampir 99 persen terbuka dan sebagian kecil tertutup. perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik atau AUPB.
Dalam hal ini semua adalah tanggung jawab dari Kominfo, dan penyediaan data yang ada wajib dilakukan oleh Kominfo.Demikian hak dan kewajiban pejabat publik menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Malah dia suruh kami kembali meminta informasi ke OPD terkait
Dengan cara menutupi informasi itu terkesan konyol mempermalukan kita dengan menyuruh kami yg mendatangi OPD terkait saya harus tegur kadis kominfo Kabupaten Sambas walaupun saya kenal dia itu soal private tetapi kebijakan publik yg anda duduki kadis kominfo itu pertangung jawaban nya bukan pada saya tetapi pada rakyat ,orang yg mengaji dan mengangkat nya adalah rakyat yg harus anda lanyani.ada perintah moral dihatimu yang harus didahulukan apalagi kominfo berani jujur hebat Amar makruf nahi munkar itu prinsip pertama, semestinya salah satu visi nya meningkatkan kualitas kehidupan yang agamis pada semua lini kehidupan dalam bingkai persatuan antar elemen masyarakat. Artinya harus ada Kejujuran dan Keterbukaan Informasi.
gimana mau persatuan jika tidak terbuka wajar saja Survei Penilaian Integritas (SPI) kalimantan Barat Sambas merosot turun jadi urutan nomor 8 karena kurang terbuka artinya kadis kominfo jika tidak terbuka dia tak mengerti kedudukan nya sebagai pelayan publik.
Tidak ada alasan lagi tidak terbuka.Pahami hak dan kewajiban Pejabat Publik, Pejabat Publik harus terbuka terhadap penyampaian informasi ke masyarakat ,PPID harus mampu wujudkan impian Bupati. Informasi itu merupakan hal yang penting. Masyarakat berhak tahu tentang informasi. Jadi sebagai wadah informasi harus memberikan informasi tanpa harus diminta,atas pelayan yang diberikan tidak optimal dan kurang memuaskan tersebut.
“Dengan ini kami akan menyurati APIP OMBUDSMAN BPKP untuk mengaudit kebijakan informasi kominfo terkait pelayanan publik dalam keterbukan informasi untuk menunjukan Komitmen Kominfo untuk Good and Clean Governance dalam menjalankan amanah.
Kemudian Andri meminta dan berharap kepada Bupati sambas meninjau kembali Kadis Kominfo Kabupaten Sambas untuk mendukung program Pemerintah yg lebih transparan,” imbuh Andri dengan nada berharap.
003*