Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SL (20), SI (23) dan KI (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang dibekuk bersama barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, lewat siaran persnya, Senin (5/8/2024) menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gian, dimana saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.
“SL dan kawan-kawan, sengaja menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut Tim langsung mengamankan SL dan kawan-kawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
*014