Polsek Bukit Kapur Ringkus Dua Tersangka Penggelapan Motor

Polsek Bukit Kapur Ringkus Dua Tersangka Penggelapan Motor

Spread the love

Dumai (Riau)                              Mitrapolisi.id|Tim unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menangkap 2 pelaku penggelapan sepeda motor di Bathin Solapan dan Tapanuli Tengah.

Informasi dirangkum, Ahad (04/08/24), keduanya berinisial, YR (27) dan PS (38). Tersangka PS dibekuk di Jalan Aek Hoseik, Desa Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Sedangkan, YT diciduk di Jalan Ampang-Ampang, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah RH (27) seorang karyawan swasta di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Dumai melaporkan dua orang rekannya berinisial, YR (27) dan PS (38), terkait dugaan penggelapan motor.

Plh Kapolsek Bukit Kapur, Ipda Hermawan Gunawan membenarkan penangkapan kedua tersangka. Bermula ketika korban RH bersama YR, PS, dan tiga rekan lainnya sedang melaksanakan briefing di kantor mereka, (11/05/24). Setelah briefing selesai sekira pukul 09.30 WIB, YR mengambil kunci sepeda motor milik RH yang tergantung di dekat meja kerja korban. Kunci tersebut diambil karena YR sebelumnya telah ditunjuk untuk memakai sepeda motor tersebut untuk keperluan kerja.

Setelah mengambil kunci sepeda motor, YR memanaskan kendaraan dan pergi bekerja bersama PS. Namun di hari yang sama, pada pukul 17.00 WIB, RH mencoba menghubungi PS untuk menanyakan hasil pekerjaan, namun tidak berhasil karena nomor handphone PS dan YR tidak aktif. Hal ini memunculkan kecurigaan korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan dimulai pada tanggal 26 Juli 2024, ketika tersangka PS diamankan di Jalan Aek Hoseik, Desa Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Setelah penangkapan PS, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan YR. Pada Sabtu (03/08/24), unit opsnal Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi bahwa tersangka YR berada di rumahnya Jalan Ampang-Ampang, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menerima laporan tersebut, Plh Kapolsek Bukit Kapur Ipda Hermawan Gunawan, segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk bergerak dan memimpin langsung tim menuju rumah YR.

“Kami mengarahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar Ipda Hermawan Gunawan.

Pada saat tim tiba di lokasi, YR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, YR mengaku telah menggelapkan sepeda motor merek Honda Supra GTR BM 3045 HW warna merah tahun 2023 milik korban.

YR mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial T di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, seharga Rp 6,1 juta.

Setelah mengakui perbuatannya, YR dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pihak kepolisian turut mengamankan satu pucuk Surat Keterangan Kredit dari PT Federal Internasional Finance Dumai, sebagai alat bukti.

“Kedua pelaku diancam telah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55, 56 atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, ada pun modus operandi keduanya mengambil atau meminjam motor korban dan dibawa kabur untuk dijual,” pungkasnya.

*014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!