Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas dimohon warga agar selektif dalam memilih CV, Perusahaan yang akan ditunjuk menjadi penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan. Agar keberlangsungan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Kamis 1 Agustus 2024 diketahui saat ini Dinas PUPR Kabupaten Sambas melalui CV Sanur sebagai penyedia jasa, tengah melaksanakan proyek normalisasi saluran sungai di Desa Sungai Rambah Dusun Setambah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Proyek Normalisasi Saluran Sungai yang bersumber dana DAU APBD Kabupaten Sambas tahun 2024 sebesar Rp 144.860.000 dengan Volume, Panjang = 2000meter selama masa waktu pengerjaan 90 hari kalender.
Namun sangat disayangkan CV Sanur mengerjakan proyek normalisasi “Asal selesai ” .Pasalnya di lihat dari pengerjaan masih banyak sampah,rumput/ material lumpur yg tidak di angkat/naik kan ke tebing.
Selain itu dari hasil pantauan awak media, pihak CV Sanur sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan pengerjaan asal asalan.
Dari keterangan Kepala Dusun (Kadus) Setambah saat di tanya oleh media ini mengatakan. “Saya tidak tau pekerjaan ini bersumber dana dari mana,cuma yang saya tau volume pekerjaan ini panjang 2 kilometer ( 2000 mtr) untuk lebih jelas nya tanya ke Kepala Desa kami,saya hanya mengikuti arahan dari Kades kami,” jelas Kadus.
Di waktu yang lain, saat di temui Kepala Desa Sungai Rambah di Kantor Desa di ruangan kerja menjelaskan.
“Benar adanya Pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai ada di Desa saya, kemudian di tanya sumber dana dari mana, APBD Kabupaten atau APBD provinsi, Kades mengatakan Sumber Dana dari Provinsi.dengan upah pekerja 4000/meter, ” terang Kades.
003*