Siak (Riau) Mitrapolisi.id| Dua bos narkoba ditangkap tim Reskrim Polsek Mandau. Dari tangan keduanya diamankan ekstasi berlogo kepala tengkorak dan puluhan gram sabu.
“Kedua pelaku berinisial AS (41) dan HA (31). Ditangkap saat akan mengedarkan narkoba,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Selasa (30/07/24).
Hairul menjelaskan, pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil saat ditangkap. Setelah dilakukan pengejaran tersangka ditangkap di Jalan lintas Duri-Dumai, Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol).
“Para pelaku datang menggunakan Toyota Calya warna Silver BM 1875 RQ. Salah satu pelaku sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan dengan barang bukti satu paket sabu,” kata Hairul.
Kemudian polisi menggeledah mobil yang digunakan para pelaku. Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu berukuran sedang dan 1 tas berisi uang tunai Rp 32.250.000.
Pelaku AS mengakui masih ada barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya Jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayukapur, Dumai. Selanjutnya tim mendatangi rumah di Jalan Suka Ramai itu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah AS, ditemukan 1 paket sabu berukuran besar dan 21 butir ekstasi mer.k tengkorak warna pink dan 14 butir ekstasi logo S warna hijau di dalam lemari kamar tidur rumah pelaku,” kata Hairul.
Pelaku AS mengaku, narkoba tersebut didapat dari seorang bernama Askar, warga Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki keberadaan pemasok barang haram itu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kedua pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku langsung ditahan,” tegas Hairul,
*014