Polisi Ciduk Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

Polisi Ciduk Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

Spread the love

Bengkalis (Riau)                      Mitrapolisi.id|Dua orang pengedar sabu diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Bukitbatu di Desa Api Api, Bengkalis, Senin 29 Juli 2024.

Kedua tersangka diringkus saat Polsek Bukitbatu melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024 yang sedang berlangsung.

Saat melakukan oprasi anti narkoba tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran narkoba yang sangat marak dengan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi disampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Senin (29/07/24).

Diutarakannya, adapun proses awal penangkapan yang terjadi di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana saat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH bersama tim Opsnal Polsek Bukit Batu sedang melakukan operasi anti narkoba.

Awalnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial H alias Herman (21) dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkus berisikan narkotika jenis sabu di tangan kiri tersangka seberat 0,26 gram, satu unit handphone dan 1 unit sepeda motor,”ujarnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku H alias Herman, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A alias Arul yang sudah terlebih dahulu dicokok di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana.

“Bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Bukit Batu. Informasi berawal didapat dari Masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran kecamatan Bandar Laksamana,” tegas Kompol Rifendi.

Kompol Rifendi kembali menerangkan pada pengungkapan itu, sekira pukul 06.15 Wib Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang mengamankan A alias Arul tepatnya disebuah rumah Desa Temiang dalam penggeledahan tim menemukan 10 paket sabu seberat 9.10 gram yang berada dalam tas sandang, 1 unit handphone, dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta,” bebernya lagi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Adapun selama berlangsung Operasi Anti Narkoba Tahun 2024 Polsek Bukit Batu sudah melakukan pengungkapan sebanyak 6 LP, dengan jumlah tersangka 6 Orang dan jumlah BB berupa Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 9,69 gram.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!