Paluta (Sumut) mitrapolisi.id|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025 – 2045 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Selasa 30 Juli 2024
Dalam acara Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap, S.Hi., didampingi Wakil Ketua DPRD Basri Harahap dan Abdul Gafur Simanjuntak, ST., serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., Unsur Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, dan tamu undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Padang Lawas Utara dan Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025 yang akan datang.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025-2045 telah mengakomodir cita-cita luhur pembentukan Padang Lawas Utara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara. Visi misi, arah kebijakan, sasaran pokok dalam RPJPD Kabupaten Padang Lawas Utara berorientasi pada perwujudan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya hal ini telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan. Pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi modal utama dalam pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan. Kemajuan teknologi dan industri akan menjadi tantangan tersendiri khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara, kondisi ini harus kita sikapi dengan baik dan bijaksana. Kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara terutama tiga pilar pembangunan yaitu pemerintahan daerah, swasta dan masyarakat harus terus ditingkatkan agar apa yang di cita-citakan bersama yang kita tuangkan dan sepakati dalam RPJPD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025-2045 dapat kita capai” ujar Bupati.
Bupati juga berpesan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025-2045 hari ini, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk mempedomani RPJPD sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah dan memperhatikan target-target kinerja yang telah ditetapkan setiap periodenya, serta melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. 004*