Siak (Riau) Mitrapolisi.id|Lama jadi target, polisi akhirnya ringkus pengedar inisial NC alias Cay (47) di Kampung Rantau Bertuah, Minas.
Informasi dirangkum, Sabtu (28/07/24), operasi penangkapan pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH serta personil.
Petani yang nyambi jadi pengedar sabu, tersangka juga seorang bandar narkotika. Ia tetciduk pada Jumat (26/07/24) sekira pukul 06.00 WIB pagi di rumahnya.
Dari tangan NC, Polsek Minas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 74,11 gram.
Selain itu Polsek Minas juga berhasil mengamankan satu unit handphone merek OPPO A54 warna hitam, satu buah kotak senter kepala yang terbuat dari plastik, satu buah timbangan digital.
Selanjutnya, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet bermotif warna coklat hitam, dua buah pipet sendok, enam buah plastik klip bening ukuran sedang dan 18 buah plastik klip bening ukuran kecil.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat jo Pasal 112 Ayat Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Minas Kompol, Wan Mantazakka.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah menjadi target utama Polsek Minas. Tersangka juga terkenal licin dan susah untuk ditangkap.
“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Kapolsek.
*014