Dugaan Korupsi Dana BOS Kemenag Tapsel Tahun 2020-2022

Dugaan Korupsi Dana BOS Kemenag Tapsel Tahun 2020-2022

Spread the love

Tapsel (Sumut)            mitrapolisi.id|Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS pondok pesantren (ponpes) walaupun sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan belum ada Penetapan tersangka, walaupun Surat perintah pemeriksaan yang dikeluarkan Siti Holija Harahap kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan sudah hampir setahun tidak ada titik terangnya.

Walaupun sudah ada pemeriksaan terhadap Fahrul plt Kemenag Tapsel dan mantan Kemenag Ihwan Nasution sampai sekarang belum juga ditetapkan status nya.

Anggaran dana BOS ponpes dan madrasah sekabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020-2022 banyak dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan intervensi kemenag Tapsel terhadap Kepala Sekolah.

Seperti Fahru plt Kemenag sekarang menjabat kepala sekolah mtsn batang toru Tahun 2020 dimana adanya dugaan penyimpangan anggaran dana BOS terhadap pembangunan pagar sekolah yang anggaran nya Rp 400 000 000 sementara pembuatan pagar tersebut bahannya dari bumbu mustahil menghabiskan sampai demikian.

Fahru plt Kemenag sekarang ketika dikonfirmasi langsung dikantornya jalan kenanga kota padang sidimpuan kamis 26/07 mengakui sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pemotongan dana BOS ponpes dan mengatakan ketika diperiksa Kejaksaan beliau belum menjabat kasi pemad kemenag Tapsel, saya menjabat Kasi Pemad tahun 2021,”

Sesuai dengan pemberitaan beberapa media baru-baru ini terkait Dugaan korupsi dana BOS di Kemenag Tapsel yang masih dalam proses Hukum Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemenag Tapsel diduga sudah ada kesepakatan jahat terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan maka nya kasus ini terkesan mengambang.

Ismail Pasaribu aktivis anti korupsi yang sekaligu wartawan disalah satu media mengatakan kepada awak media perihal tersebut ada kejanggalan penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan, maka hal ini tidak bisa kita biarkan karena itu kita harus lanjutkan ke Kajatisu di medan agar kasus ini dapat menjadi terang benderang.

Jangan masyarakat sampai berasumsi negatif kepada aparat penegak hukum APH, tegasnya.

014*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!