Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Pimpinan Redaksi Media ungkap-fakta.Com Rudi Kurniawan “Terkait adanya laporan dari rekan media yang mengaku diusir oleh pihak oknum berinisial TR selaku Ombusdman RI Perwakilan Kalimatan Barat pada hari Kamis 18 Juli 2024 disaat melakukan kegiatan peliputan di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas.(21/07/2024)
Pada kejadian tersebut yang akan berdampak buruk bagi dunia informasi kedepan. Pasalnya, dibalik para mencari berita sedang melakukan tugasnya terjadi pengusiran yang di lakukan oleh oknum berinisial TR terhadap empat wartawan media online.
Terhadap insiden tersebut Pimpinan Redaksi mengecam keras dengan menyikapi melalui pesan singkatnya via whatsapp sebagai berikut.
Didalam Undang-Undang Pers Pasal 18 sudah jelas, bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta. Karena, itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Sambas, Kata Rudi Kurniawan dengan nada tegas.
Mengancam keras oknum tersebut yang melakukan pelanggaran peliputan bagi jurnalis,” lanjut Rudi Kurniawan lewat via whatsapp.
Perlu dipahami bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ( Pasal 4 Ayat 3 UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” Tegas Rudi Kurniawan melalui pesan whatsApp nya.
003*