Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id|Seorang pria berinisial HM alias Zufri (28) yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada hari Ahad 14 Juli 2024.
Ia diamankan di semak rumput Simpang Sungai, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil bersama barang bukti 7 paket Narkotika jenis sabu (1,34 Gram), 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap, 1 kompor mancis, 1 gunting pres, 2 plastik klip pembungkus sabu, 2 sendok sabu dan 1 HP android.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat siaran persnya, Rabu 17 Juli 2024 menjelaskan kronologi penangkapan tersangka HM alias Zufri berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika di jalan Poros Makmur Desa Tanjung Damai.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan lidik, sekitar pukul 19.00 wib ditemukan 2 orang yang dicurigai dalam semak rumput persimpangan sungai, kemudian Tim mengambil langkah hukum untuk mengamankannya, namun pada saat itu satu orang berhasil melarikan diri masuk kedalam sungai sementara satu orang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Ditambahkan IPTU Hasan, dari satu yang berhasil kita amankan saat diinterogasi mengaku bernama HM alias Zufri dan mengakui Narkotika jenis sabu itu miliknya didapatkan dari seseorang berinisial KS alias Idir yang melarikan diri ke sungai.
“Selanjutnya tersangka HM alias Zufri dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
*014