Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Tambang emas tanpa izin (PETI) masih tetap beroperasi di sejumlah titik di Daerah Kabupaten Sambas,dan bahkan sudah merambah/merusak hutan kawasan TWA (Taman Wisata Alam). 16/07/2024
Pada minggu 14 Juli 2024 Tim media memonitoring/menulusuri titik lokasi PETI tersebut benar telah beroperasi Tambang emas PETI() yang berlokasi di Desa Sebubus Dusun Sungai Tengah Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Terlihat Para pekerja tambang emas (PETI)) dengan bersemangat sedang melakukan pekerjaannya di masing-masing lubang tanah yang sudah di keruk mengunakan mesin Dompeng dan mesin Robin,seakan tidak merasa bersalah/melanggar Hukum yang sudah di tentukan Pemerintah telah merusak Hutan Kawasan TWA.
Dari hasil keterangan beberapa warga Dusun Sungai Tengah yang dapat di wawancarai oleh awak media mengakatan. “Tambang Emas ini sudah berjalan sekitar setahun lebih para penambang itu ada dari warga Desa setempat dan ada dari desa lain kemudian di kirakaan ada 60 set mesin Dompeng dan Mesin Robin yang beroperasi di lokasi tambang itu,”terang warga.
Masih warga, “Kami warga Dusun Sungai Tengah inilah satu satunya mata pencarian kami mencari hasil demi keperluan sehari-hari untuk bisa makan bersama keluarga, kalau untuk mencari kekayaan dari hasil jauh sekali kalau para bos-bos penampung emas dari hasil yang kami jual ke mereka iya bisa kaya sebab di beli ke kami jauh murah dari harga pasaran emas sekarang,” imbuh warga dengan nada berharap.
BKSDA (Syamsi) Resort Sajingan Besar Kabupaten Sambas saat di temui awak media, tidak bisa memberikan penjelasan terkait Kawasan TWA yang rusak akibat ada kegiatan Tambang Emas (peti) di Dusun Sungai Tengah.kemudian awak media di arahkan ke KSDA kantor Seksi Wilayah 3 Singkawang (DesraJulimansyah).
Diharapkan Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) menindak tegas ,para pelaku tambang emas yang ada di Dusun Sungai Tengah Desa Sebubus Kabupaten Sambas ,Karena sudah merusak kawasan TWA (Taman Wisata Alam) di samping itu dengan kegiatan tambang itu sudah jelas melanggar Undang-Undang.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
003*