Bengkalis (Riau) Mitrapolisi.id|Polisi meringkus seorang warga Sungai Alam, Bengkalis di rumahnya saat ditangkap, tersangka sedang istirahat, Rabu (10/07/24) pagi.
Tersangka berinisial MAK (21), diduga pelaku pencurian laptop di kamar kos yang terjadi pada 9 Juli 2024. Polisi menangkapnya setelah sehari beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak dinding kamar kos terbuat dari triplek menggunakan paku. Kemudian mengambil laptop milik korban.
“Tersangka diamankan Polisi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas,” ungkap Kasat AKP Gian, Rabu (10/07/24).
Selain tersangka MAK, petugas juga mengamankan satu unit laptop dan tas diduga hasil pencurian.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka MAK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,
*014