Pagar Alam (Sumsel) mitrapolisi.id|Bertempat di kediaman mantan sekda kota Pagaralam Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI hari Senin 08 Juli 2024, Kantor Hukum POEYANK di Koordinir oleh Neko Ferlyno .SH.C.P.L, Menggelar Konferensi Pers kepada awak media terkait dengan di abaikan nya SOMASI dan Undangan klarifikasi dari Kantor Hukum kepada Penjabat walikota Pagaralam.
Dalam sesi tanya jawab kepada awak media yang hadir pada konferensi pers tersebut, saat salah satu awak media mempertanyakan tanggapan kantor hukum POEYANK terkait somasi yang di layangkan beberapa hari yang lalu kepada penjabat Walikota Pagar Alam, langsung di jawab oleh Neko Ferlyno.SH.C.P.L ,bahwa terkait somasi yang di layangkan kepada saudara PJ Walikota Pagar Alam. Hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari beliau selaku pihak tersomasi atau dengan kata lain di lalaikan nya .
Tugas kami sudah selesai untuk mengingat kan saudara PJ Walikota Pagar Alam tersebut, dalam surat somasi kami sudah ingatkan bahwa dengan di abaikannya somasi dan undangan klarifikasi tersebut kami tidak akan mengingatkan ataupun menegur kesalahan beliau lagi. ucap lantang Neko.
Selain itu pula dengan di abaikan kan nya surat somasi tersebut. saya secara pribadi sekaligus selaku pengacara mantan Sekda Kota Pagar Alam yang di pecat secara non prosedural .Akan melakukan action berupa gugatan secara keperdataan. Segera melaporkan ke pihak ombudsman, dan Kementerian Dalam Negeri ,serta melaporkan rekomendasi KASN untuk PJ Walikota Pagar Alam yang di abaikan, kemudian melaporkan juga kebijakan beliau terkait dengan memperpanjang masa jabatan PJ Sekda Kota Pagar Alam secara terus menerus kepada pihak lembaga terkait, tantang Neko pada sesi tanya jawab.
Masih Kata Neko, Si lusapta ini kan sudah merasa super power, dengan kewenangan jabatan yang di berikan kepadanya, dia buat kebijakan dan keputusan dengan tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia terkhusus dengan kebijakan nya yang memperpanjang masa jabatan PJ Sekda Kota Pagar Alam.
Tentunya beliau ini paham tidak dengan aturan atau berpura pura buta dengan peraturan yang ada, kalau masih sebagai Warga Negara Indonesia tentu nya harus tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, bukan seenak nya saja memimpin pemerintahan, baca dan pahami aturan terkait PJ Sekda, baik aturan yang di muat dalam Perpres no 3 tahun 2018 tentang PJ Sekda maupun aturan Pelaksanaan dalam Permendagri no 19 tahun 2019, kata Neko dengan suara lantang.
Apa yang lusapta lakukan kepada klien saya Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini sudah tidak bisa di anulir lagi, perbuatan nya ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, semestinya setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN PJ Walikota menindak lanjuti dengan action sesuai rekomendasi bukan malah mendapatkan rekomendasi KASN menjawab dengan tanggapan surat saja kepada KASN.
Menurut team pemeriksa pengaduan Drs.samsul Bahri Burlian.M.SI. PJ Walikota Kota tersebut hanya memberikan tanggapan surat saja kan yang di minta peninjauan nya bukan tanggapan surat nya, kata Neko dengan nada geram.
Hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan kan sudah jelas, bahwa klien saya Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini di Demosi dalam jabatan nya dari jabatan dari Eselon 2a sebagai Sekda ke jabatan Eselon 2b sebagai staf ahli,
Rekomendasi KASN kepada PJ Walikota Pagar Alam ini jelas bunyinya, beliau di minta meninjau seluruh Proses Pansel, penilaian kerja Sekda Samsul yang menjadi dasar pemecatan dan di minta juga meninjau ulang SK pemecatan Samsul sebagai Sekda.
Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sudah bisa di simpulkan hasil peninjauan nya, tapi malah sampai dengan saat ini klien kami di panggil saja tidak, apalagi mau di periksa. Sepertinya lusapta ini akan sengaja mempertidak rekomendasi KASN hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan saja klien saya baru tahu dari kami pengacara bahwa beliau di Demosi.
Hasil ini sepertinya sengaja di sembunyikan baik oleh BKPSDM kota Pagar Alam maupun oleh beliau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, karena hasil tersebut telah lama terbit dan baru kami dapatkan bukti tersebut, kata Neko.
Memimpin pemerintahan ini jangan mengedepankan prinsip like dan dislike, memimpin itu dengan manajemen Pemerintahan yang baik, tolak ukur nya pada kepatuhan nya pada aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Jangan karena saudara lusapta ini sebagai Kepala Pemerintahan dia buat aturan sendiri mengenyampingkan aturan yang ada. Contoh kecil saja apa alasan dia membuat usulan.
Memperpanjang masa jabatan PJ.Sekda Pagar Alam, seharusnya setelah 3 bulan beliau lelang jabatan Sekda tersebut, Tetapi ini malah terus di perpanjang maksud kebijakan ini untuk apa..? Apakah untuk melanggengkan kekuasaan nya atau malah untuk lebih mudah mengatur kekuasaan, kalau pijakan nya saja sudah salah, penerapan nya juga akan salah kata Neko dengan style plontos nya.
Beliau ini tidak tahu dampak akibat hukum nya terhadap perpanjangan masa jabatan PJ Sekda ini, menurut pandangan hukum saya selaku praktisi hukum perbuatan melawan hukum dengan memperpanjang masa jabatan PJ Sekda Kota Pagar Alam di luar aturan hukum, maka seluruh produk hukum yang di keluarkan oleh PJ Sekda Kota Pagar aAlam ini juga, baik itu keputusan maupun kebijakan yang di keluarkannya bisa batal demi hukum. coba hitung berapa Negara di rugikan akibat kelalaian tersebut ujar Neko.
PJ Sekda ini masa jabatan nya hanya berlaku 3 bulan bila terjadi kekosongan jabatan Sekda .bisa 6 bulan kalau terjadi hambatan dalam pekerjaan Sekda Itu kata bunyi Perpres no 3 tahun 2018. Untuk Sekda kita Pagar Alam bukan karena ada hambatan dalam pekerjaan nya tetapi ada kekosongan Sekda karena pemecatan, paham tidak beliau ini, Makanya kalau baca aturan PJ Walikota Pagar Alm ini jangan setengah setengah, jangan asal terima telaah bawahan beliau kan pemimpin, ujar Neko
Ketika di minta tanggapan nya,Drs.Samsul Bahri Burlian M.SI mantan Sekda Kota Pagar Alam menjelaskan bahwa sejak terbit nya rekomendasi KASN sampai hari ini saya tidak pernah di panggil ataupun di periksa terkait rekomendasi KASN.oleh PJ ujarnya
Terakhir Muhamad Yurwanra.SH dan Tri Ariyansah.SH.C.P.L dan team kuasa hukum lainnya menghimbau agar PJ Walikota Pagar Alam dapat melaksanakan rekomendasi tersebut,,tapi biarkan pengadilan saja nanti yang memerintahkan beliau untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Melalui putusan pengadilan nanti nya, yang dalam beberapa hari ke depan akan di naikan perkara nya ke pengadilan, ujar kedua nya.
Silakan si PJ ini merasa benar dgn seluruh kebijakan dan keputusan nya, nanti juga kita uji kebijakan dan keputusan yang di keluarkan nya tersebut, kepada pihak yang berkompeten terhadap kebijakan tersebut.
Sampai bertemu di ranah pengadilan nantinya, kami tetap akan berjuang dan menjadi garda terdepan bagi kaum yang tertindas oleh kezaliman tutup Neko mengakhiri sesi tanya jawab.
017*