Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Pengadilan Negeri Sambas menggelar sidang lanjutan yang ke 5 terkait perkara gugatan perdata sengketa lahan kepemilikan tanah seluas 20.000 M² di Desa Lorong Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
Di ketahui hak kepemilikan tanah tersebut berdasar kan SKT tahun 1980 yang di miliki atas nama Syafie Acmad (Almarhum),lokasi tanah tersebut terletak di Dusun Turusan Rt/Rw 04/02. Yang kini ahli waris sebagai pihak penggugat ke 4 di dampingi kuasa hukum LIPI,SH, sedang mengikuti sidang lanjutan yang ke 5, Senin 8 Juli 2024.
Sengketa antara ahli waris Syafei Acmad dan Dr. Sumar’in dkk terus berlanjut di PN Sambas. Polemik sengketa tanah antara ahli waris Syafei Acmad yaitu Rustini M. Rusli dkk dan Dr. Sumar,in dkk ,serta Yayasan Nur Al Mu’min, Kades Kartiasa dan BPN Kabupaten Sambas Pemerintah Kabupaten masih terus berlanjut hingga saat ini Senin, 8 Juli 2024. Dr. Sumar,in dkk dan Para Turut Tergugat yaitu Yayasan Nur Al Mu’min, Kades Kartiasa dan BPN Kab Sambas di gugat oleh Ahli waris almarhum Syafei Acmad di Pengadilan Negeri Sambas.
Diduga para tergugat menguasai memiliki tanah seluas 50×400 M atau 20.000 m2 tanpa ijin kepada Para Penggugat. Para Penggugat juga menduga Sertifikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sambas yang di pegang oleh Tergugat I dan Tergugat V,serta Surat Pernyataan Tanah atas nama Tergugat II Tergugat III cacat hukum karena tanah tersebut milik almarhum Syafei Acmad sebagaimana Surat Keterangan 20 Mei 1980.
“Menurut salah satu ahli waris dari Syafei Acmad yaitu Addwin Harrizal mereka sudah berupaya mengingat kan Para Tergugat agar mengembalikan tanah orang tua kandungnya tersebut kepada ahli waris Syafei Acmad, sehingga diadakan beberapa kali mediasi baik di Desa Lorong maupun BPN Kab Sambas tetapi gagal, “tutur Adwin.
Masih menurut Adwin dalam memberikan keterangan saat menjawab pertanyaan media menyebutkan jika salah satu Tergugat sempat membuat pengaduan ke Polres Sambas dengan teradu yaitu dirinya sendiri (Addwin Harrizal). sempat datang ke Polres Sambas memberikan keterangan, namun saya bersyukur kata Addwin Harrizal karena ada Pengacara baik dan tulus ikhlas datang dan membela kami,”sembari Adwin s sambil menunduk dengan mata memerah.
“Ditempat yang sama Pengacara Addwin Harrizal dkk yaitu Lipi, S.H. yang didampingi oleh Hamdi Yusuf, S.H. dan Ismawati, S.H. menyatakan jika langkah klien ya untuk mempertahankan hak haknya melalui Pengadilan Negeri Sambas adalah langkah yang benar dan tepat dan itulah langkah yang paling aman dan benar karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena perkara sudah berproses maka menurut Lipi ,tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Masih menurut Lipi, dengan proses gugatan ini maka masing masing pihak akan membuktikan pengakuannya, masing-masing nanti diagendakan pembuktian. Selanjutnya Awak media mempertanyakan apakah ada indikasi mafia tanah di sengketa lahan ini.
“Lipi kembali menjelaskan jika hingga saat ini ada mafia tanah karena objek yang semula terletak di Desa Lorong diubah menjadi terletak di Desa Kartiasa, ada indikasi penyalahguna kekuasaan dan wewenang dalam penerbitan Surat Pernyataan atas nama Jumadi oleh Kades Kartiasa dan ada dugaan penyalahgunaan oleh turut Tergugat 11 dan 12 dalam perkara tersebut, karena mereka tidak cermat dan hati hati serta akibat perbuatan Para Tergugat dan Para turut Tergugat membuat ahli waris Syafei Acmad dirugikan”,ungkap Lipi.
“Masih Lipi, hari ini sidang ke 5 sebelumnya 2 kali sidang pihak tergugat Saudara/i Andre dan Wajihah tidak hadir,dan kembali di sidang lanjutan hari ini ,2 tergugat tersebut kembali tidak hadir,pihak tergugat hanya di wakili kuasa hukum nya.
Sidang hari ini berjalan lancar cukup baik, sidang hari ini di agendakan majelis hakim untuk mengadakan mediasi yang pertama,namun agenda mediasi di tunda di karnakan pihak tergugat tidak hadir,akan di jadwalkan senin depan 15 Juli 2024,”jelas Lipi menutup wawancara.
003*