Pagar Alam (Sumsel) mitrapolisi.id|Buntut dari pemberitaan yang sempat viral di media beberapa hari yang lalu. Terhadap tanggapan dari pengacara mantan Sekda Kota Pagar Alam yang menyoalkan pengangkatan PJ.Sekda Kota Pagar Alam terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara kepada PJ Walikota Pagar Alam, hari ini Jumat 05/07/2024 team kantor hukum selaku pengacara Drs Samsul Bahri Burlian.M.SI mantan sekda kota Pagar Alam melayangkan tentang surat SOMASI kepada PJ walikota Pagar Alam.
Ketika awak media mitrapolisi.id melalui awak media Temporatur.com ketika wawancara dengan pengacara mantan sekda kota Pagaralam, Atas nama Samsul Burlian.M.SI di kantor yang beralamat di Sekretariat Lembaga Investigasi Negara Cabang Kota Pagar Alam, Neko ferlyno.SH.C.P.L membenarkan bahwa pada hari ini surat SOMASI sudah kami layangkan pada PJ.Walikota Pagar Alam dan telah di terima oleh staf PJ walikota Pagaralam sendiri atas nama Feny Azizah.
Terkait hal tersebut saat awak media mitrapolisi.id bersama awak media Temporatur.com, menanyakan apa isi dari surat somasi tersebut, Neko menjelaskan ada 11 point’ penjelasan fakta dan data dasar teguran keras kepada PJ Walikota Pagaralam terkait kesalahan prosedur administrasi yang di duga melabrak aturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia di Antara nya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagai mana telah di rubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 termuat dalam pasal 1 ayat 16 ,pasal 1 ayat 17 dan pasal 210 serta ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara sebagai mana telah di rubah dengan UU nomor 2023 tentang ASN sesuai penjelasan pasal 75,pasal 76,77,131 dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja aparatur sipil Negara pasal 47,48.
Masih kata Neko, bahwa PJ Walikota Pagaralam di duga telah melampaui kewenangan nya sehingga terbit nya SK. pengangkatan PJ.Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam yang baru yang baru beberapa hari yang lalu di lakukan pelantikan oleh beliau selaku penjabat walikota Pagaralam.
Kami juga mengingatkan sekaligus memberikan teguran kepada beliau selaku penjabat walikota Pagaralam bahwa dalam penggunaan kewenangan dan wewenang nya beliau memiliki batasan batasan formil yang di atur dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis dan harus didasarkan pada azaz azaz pemerintahan yang baik ,sopan, adil, terhormat, dan bebas dari kezaliman pelanggaran peraturan dan tindakan penyalah gunaan wewenang dan jabatan sehingga.
Tindakan beliau sebagai penjabat walikota Pagaralam yang melampaui kewenangan dan melawan hukum tersebut serta merugikan kepentingan orang lain dapat di kategorikan perbuatan MAL ADMINISTRASI yang bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,cetus Neko Ferlyno.SH.C.P.L, Dalam somasi tersebut kami juga menduga apa yang di lakukan oleh beliau selaku penjabat walikota Pagaralam yang lebih mengedapankan prinsip like dan dislike terhadap diri mantan sekda kota Pagaralam Drs .Samsul Bahri M.SI dengan melakukan usulan perpanjangan Sekretaris Daerah adalah sebuah perbuatan melawan Hukum.
Terhadap hal somasi tersebut ,kami memberikan ruang untuk PJ Walikota Pagar Alam sekaligus mengundang beliau untuk mengklarifikasi terhadap fakta dan data yang kami sampaikan kepada beliau pada hari senin tanggal 8 juli 2024, pukul 10:00 wib, bertempat di kantor hukum POEYANK yang tidak lain merupakan Sekretariat Kantor Lembaga Investigasi Negara Cabang Kota Pagar Alam.kata Yurwanra.SH ,Tri Ariyansah.SH.C.P.L di dampingi oleh Agustinus.SH.
Kami juga menghimbau kepada beliau selaku penjabat walikota Pagaralam agar dapat menggunakan kesempatan yang kami berikan dalam surat SOMASI tersebut, karena dengan di abaikan nya SOMASI dan undangan klarifikasi tersebut maka kami akan melakukan langkah hukum secara keperdataan dan laporan mal prosedur administrasi.
Dan melaporkan kepada pihak terkait termasuk pada menteri Dalam Negeri agar memeriksa dan mencopot PJ Walikota Pagar Alam ini. Tegak kan Hukum walaupun langit akan runtuh tutup Neko dengan lantang .
Ketika di konfirmasi oleh awak media, PJ Walikota Pagar Alam terkait adanya surat somasi melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat tanggapan dari PJ Walikota Pagar Alam.
Yang akhirnya awak media mencoba mengonfirmasikan surat somasi tersebut kepada pejabat Sekda Kota Pagar Alam yang baru, D.N, Akan tetapi hal serupa harus di terima oleh kami. Di karenakan D.N Juga tidak memberikan statement ataupun respon terhadap hal pertanyaan yang di ajukan oleh awak media, sampai berita ini terbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
017*