Bengkalis (Riau) mitrapolisi.id|Polsek Mandau Polres Bengkalis, ciduk dua orang pria berinisial RB (53) dan FS (41) yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi di sebuah Ruko Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, pada hari Kamis (4/7/2024).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK, MH, MM, Jum’at (5/7/2024), mengatakan kedua tersangka diciduk, hasil dari penyelidikan tim Opsnal terhadap adanya bandar Narkotika di dalam Ruko yang berada di jalan Jendral Sudirman Duri.
“Tim Opsnal melakukan pengintaian, tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli sabu.Pada saat itulah Tim Opsnal juga menerobos masuk ke dalam Ruko dan benar didalam ruko team opsnal berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama RB dan FS,” jelasnya.
Ditambahkan, Kapolsek Kompol Hairul saat diciduk Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti 40 paket diduga sabu dengan 2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan dengan harga berbeda-beda, 28 butir diduga Pil ekstasi yang dibungkus menjadi 3 bungkusan, 2 buah timbangan digital serta uang tunai Rp 27.045.000.
“Sementara saat dilakukan interogasi di TKP kedua tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah milik mereka berdua. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
*014