Paluta (Sumut) mitrapolisi.id|Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengukuhkan perpanjangan Masa Jabatan 462 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 61 Desa se-Kecamatan Padang Bolak yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkab Paluta, Jumat sore (5/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST, MM., Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, Kadishub Kabupaten Padang Lawas Utara M. Kaddafi Nasution, Kasat Pol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, S Sos, Sekcam Padang Bolak Rahmad Harahap, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades se-Kecamatan Padang Bolak, para pendamping yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, MAP., dalam laporannya menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“BPD sebagai mitra Pemerintah Desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di Desa,” ujar beliau.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Padang Bolak.
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,” ujar Bupati.
Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatan yang diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” pesan Bupati.
Dalam kesempatan itu salah satu anggota BPD yang dikukuhkan berasal dari Desa Sosopan dalam ucapan terimakasihnya, mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar gaji BPD dapat di naikkan walaupun tidak setara dengan Kaur Desa minimal sesuai dengan Upah Minimum Kerja ( UMK ) yang telah diterapkan Pemerintah. Senada dengan permohonan salah seorang anggota BPD dari Desa Sidingkat juga berharap agar dapat dipertimbangkan kenaikan gaji untuk anggota BPD sesuai dengan Kabupaten – Kabupaten lainnya.
Sementara itu dari penjelasan Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap SSos melalui Kasi Pemerintahannya Zulkarnain Sitompul SH anggota BPD yang dikukuhkan saat ini ada 462 orang dari 61 desa se kecamatan Padang Bolak. 004*