Sambas (Kalbar) mitrapolisi.id|Kebutuhan hidup adalah menjadi dasar bagi manusia untuk mendapatkan rejeki demi meneruskan hidup untuk kebutuhan sehari-hari tentu demi keluarga. Dengan bermacam-macam cara usaha dengan menjadi buruh tani, pekebun kuli bangunan, berdagang dan banyak lagi cara berusaha untuk mendapatkan rejeki yang halal .(04/07/2024)
Di perkotaan banyak kita lihat ,orang-orang berlomba-lomba berusaha dengan berdagang dengan berjualan apa saja yang bisa di jual untuk mendapatkan sedikit keuntungan dari usaha berjualan itu.Nanun tak jarang juga banyak para pedagang yang berjualan mengganggu kenyamanan/keamanan pengguna jalan,karena para pedagang mendirikan lapak untuk berjualan di bahu jalan.
Dari kisah yang pernah di tayangkan berita oleh media ini,dimana ada keluhan warga Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat Kab Sambas, atas berdirinya sebuah bangunan liar/lapak untuk berusaha/berdagang di bahu jalan yang tentunya ini perlu perhatian untuk di Evaluasi oleh pemerintah setempat seperti Pemerintah Desa,Kecamatan,dan Kabupaten. Karena ini semua mengacu ke Perda, tentang tata kelola RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bahkan bisa saja mengacu ke Peraturan Pemerintah Pusat.
Dari yang pernah di tayangkan berita oleh media ini,dari hasil konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Penjajab,secara tertulis Pemerintah Desa tidak ada memberikan izin atas berdiri nya lapak tersebut.cuma ada ulur tarik dari rasa kemanusiaan demi mempertimbangkan untuk warga nya yang mendirikan lapak tersebut.
Dari hasil penelusuran media ini,dapat konfirmasi ke pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Sambas. Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas Pak Ilham mengatakan.”Kami sudah mendatangi dan sudah melakukan komunikasi ke Pemerintah Desa Penjajab dan Kecamatan Pemangkat dan sekarang dalam proses penyelesainnya,” terang Ilham.
Kemudian dari penelusuran media ini Mitrapolisi.id ,mendapat informasi dari awak media Java News dari hasil konfirmasi nya ke Dinas PUPR Kabupaten Sambas Bidang Tata Ruang Rizal menerangkan dalam isi pesan Whatsapp.
“Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara teknis termuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Perkotaan.
“Berdirinya bangunan di bahu jalan, jika bukan peruntukannya, selain bangunan pendukung fasilitas umum, sudah pasti tidak di izinkan dan setiap bangunan yg mengantongi izin dikeluarkan oleh Dinas yg menyelenggarakan Perizinan (Dinas PTSP).
” Merujuk angka (1) RDTR Perkotaan, untuk Kecamatan Pemangkat, khususnya Desa Penjajab saat ini kesesuaian pemanfaatan masih menggunakan arahan Perda RT/RW belum mengacu RDTR.
“Mudah-mudahan di Tahun Anggaran selanjutnya, sebagai penyelenggara penataan ruang, Dinas PUPR dapat ditambah anggaran untuk membuat Rancangan RDTR Perkotaan Pemangkat,” jelasnya.
003*