Hadiah HUT Bhayangkara KE 78 Polres Sambas Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Hadiah HUT Bhayangkara KE 78 Polres Sambas Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Spread the love

Sambas ( Kalbar)        mitrapolisi.id|Polda Kalbar, Polres Sambas, Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo S.H membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial Ag ( 30 th ), dan inisial Thom ( 29 th ) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika. Senin ( 1 / 7 / 2024 ) pukul 14.00 wib.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino, desa Karaban jaya Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Yang mana sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Lebih lanjut anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah melakukan penggerebekan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tuah Talino Desa Karaban jaya Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Dan ditemukan Sdr. Ag, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, di dapati 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau , 13 (tiga belas) paket plastik klip berada di dalam jok motor Yamaha V-Ixon warna putih No Pol KB 4923 TH.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang inisial Ag, dan setelah di interogasi menyebutkan barang narkotika yang ada padanya didapat dari inisial Thom lalu dilakukan penangkapan, selanjutnya kedua orang diduga pelaku Narkotika tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Dalam kasus ini kepada kedua pelaku Narkotika tersebut dijerat UU RI No.35 Tahun Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Sambas agar selalu waspada utamanya orang tua kepada putra putrinya dalam pergaulan sehari-harinya agar tidak terjerumus kepada penggunaan narkoba apalagi mengedarkan narkoba. Dan apabila mengetahui suatu tindak kejahatan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian terdekat. Ungkapnya.

Sumber: Humas Polres Sambas

003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!