Pagar Alam (Sumsel) mitrapolisi.id|Dibalik usulan dan pelantikan PJ Kekda Kota Pagar Alam hari ini ,PJ walikota Pagar Alam kangkangi hasil rekomendasi KASN, BKN, serta hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terkait pemecatan mantan Sekda Kota Pagar Alam atas nama Samsul Bahri Burlian .
Terkait dengan dilantik nya secara resmi Dahnial Nasution selaku penjabat Sekda kota Pagar Alam yang baru menggantikan PJ sekda kota Pagar Alam yang lama oleh PJ. walikota Pagaralam H.Lusapta Yudha pada hari ini Selasa 02 juli 2024 yang bertempat di ruang rapat Besemah II kantor walikota Pagar Alam .
Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan tersebut berdasarkan pada keputusan Gubernur Sumatra Selatan nomor .11325 /KPTS/BKD .II/2024 tentang penunjukan penjabat sekretariat kota Pagar Alam tanggal 21 Juni 2024.
Berdasarkan Hasil wawancara awak Media dngan salah satu pengacara pada kantor hukum POEYANK selaku pengacara DRS.Samsul Bahri Burlian mantan Sekda Kota Pagar Alam , yang beberapa waktu yang lalu sempat viral pemberitaan nya di kota Pagar Alam.
Dalam wawancara kepada Neko ferlyno SH CPL terkait dengan adanya pelantikan PJ sekda kota Pagar Alam yang baru menggantikan PJ sekda walikota Pagar Alam yang lama .Neko berujar ” saya secara pribadi sangat menyayangkan sikap PJ walikota Pagar Alam yang tidak profesional ,tidak berintegritas dalam memajukan dan menegak kan sistem Pemerintahan yang baik dan benar .
PJ walikota Pagar Alam ini dalam laporan yang saya buat kepada komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Oktober 2023 perihal terhadap adanya dugaan mal prosedur administrasi dalam pemecatan sekretaris Daerah kota pagar Alam serta laporan mantan sekda kota Pagar Alam melalui aplikasi lapor .KASN.Go.ID .
Dan telah di simpulkan oleh komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat nomor B-4578/JP.01/11/2023 tanggal 03 Desember 2023 dalam surat nya tersebut telah memberikan rekomendasi kepada PJ walikota Pagar Alam melalui surat rekomendasi nomor B-4541/JP .01 /12/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang isi salah satunya meminta PJ walikota Pagar Alam meninjau ulang surat keputusan nomor 821.2/326/KPTS /BKPSDM/2023 tanggal 07 September 2023 tentang pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai sekretaris Daerah kota Pagar Alam ,terhadap hal tersebut belum di jalankan oleh PJ walikota Pagaralam .bertolak belakang dengan apa yang saudara lusapta Yudha sampai kan pada media bahwa telah berproses.proses apa lagi yang beliau tunggu jangan melempar tanggung jawab pada orang lain ,kata Neko.
Hasil pemeriksaan Inspektorat melalui dirjen inspektorat Kemendagri sudah jelas saudara Samsul ini murni adanya demosi penurunan jabatan dari eselon 2a ke 2b . pertanyaan nya sederhana kenapa tidak di tindak lanjuti oleh dia rekomendasi KASN sudah jelas meminta lusapta selaku PJ walikota Pagaralam meninjau ulang ,kenapa tidak di batalkan sk pemberhentian Samsul tersebut selaku mantan sekda tersebut.karena takut kah atau karena memang tidak paham dengan prosedur administrasi pemerintahan.
Hari ini saya baca di media beliau mengatakan pelantikan PJ sekda kota Pagaralam yang baru tersebut berdasarkan keputusan gubernur Sumatra Selatan.Tapi ingat keputusan gubernur Sumatra Selatan tersebut menurut Permendagri nomor 91 tahun 2019 gubernur menetapkan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari beliau selaku PJ walikota Pagaralam.seharusnya beliau sudah membatalkan keputusan pemecatan Samsul selaku mantan sekda kota Pagaralam . tersebut dengan data pemeriksaan inspektorat dan mengembalikan Samsul dengan usulan yang baru kepada gubernur Sumatra Selatan untuk di minta kan persetujuan kepada Mendagri.jangan lah PJ walikota Pagaralam tersebut berpura pura tidak tahu ,tidak melihat dan tidak mengetahui hal tersebut .
Menurut saya Ranah yang di lakukan oleh PJ walikota Pagaralam ini kepada Samsul ini sudah bergeser kepada perbuatan melawan hukum , mengenyampingkan UU dan mengenyampingkan UU dan peraturan yang ada.jangan jangan PJ gubernur baru tersebut belum tahu jika ada rekomendasi dan hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri terhadap pemecatan Samsul selaku mantan sekda kota Pagaralam.bukan kah PJ gubernur Sumatra Selatan tersebut baru bertugas dan saya mengendus adanya pemanfaatan situasional terhadap momentum pergantian PJ gubernur tersebut demi meloloskan nama PJ sekda yang baru dilantik tersebut karena ketidak tahuan beliau sebagai kepala pemerintahan provinsi sumatera selatan yang baru.
Sudah lah jangan sok bersih pemerintahan yang beliau pimpin di kota Pagaralam ini. Pemerintahan yang dia pimpin di kota Pagaralam ini bukanya tidak ada kesalahan, pemerintahan yang beliau pimpin mohon maaf administrasi pemerintahan saja kacau balau. jelas dalam hasil kesimpulan KASN bahwa mekanisme evaluasi kinerja periodik maupun tahunan kepada pejabat pimpinan tinggi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kota Pagaralam saja mendapatkan teguran karena tidak mempedomani Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN dan jelas ini sebuah kelalaian yang di lakukan secara sengaja .
Ketika di tanya langkah apa yang akan di ambil.neko mengatakan akan membawa persoalan rekomendasi KASN,BKN ,dan hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri tersebut pada RANAH HUKUM.dan akan segera melaporkan kan nya kepada pihak terkait.termasuk pada Mendagri dan menpan RB serta BKN . karena data hasil pemeriksaan inspektorat Kemendagri tersebut melalui inspektorat provinsi sumatera selatan. Baru beberapa Minggu belakang kami dapatkan.kami akan layangkan gugatan secara administratif dan keperdataan kata Neko dengan nada lantang.
selama ini saya dan team pengacara pada kantor hukum POEYANK Tidak berdiam diri dalam kasus Samsul tersebut tetapi kami terus mengumpulkan bukti otentik dan alhamdulillah fakta itu sudah kami dapatkan dan kuasa dari Samsul Bahri selaku mantan sekda belum di cabut terkait tindak lanjut hasil KASN,BKN kata Neko dengan semangat luar biasa.
Hari ini saya tegaskan saya dan kantor hukum POEYANK akan lawan KEZALIMAN tersebut dan segera memberitahukan perbuatan PJ walikota Pagaralam tersebut kepada Mendagri ,serta meminta Mendagri untuk segera memecat dan mengganti PJ walikota Pagaralam tersebut.Hal kecil saja sudah dia kangkangi apalagi mau bicara urusan lain tutup Neko dengan suara lantang . 017*