Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Cukai

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Cukai

Spread the love

Sambas (Kalbar)        mitrapolisi.id|Dalam rangka menjalankan salah satu pungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,yaitu Community Protector. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai BMN yang di musnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode April 2023 serta September 2023 s/d April 2024 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerje KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete,yang meliputi Kota Singkawang Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang,Barang Milik Negara tersebut terlah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan rincian sebagai berikut:

A. Pelanggaran dibidang kepabeanan.  1.Barang Elektronik dan Pakaian sebanyak 4 bags dengan nilai barang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

2.Balpress sebanyak 8 bale dengan nilai barang sebesar Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

3.Peralaran Elektronik sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

4.Obat-obatan sebanyak 2 strip, 1 botol dan 68 pcs dengan nilai barang sebesar Rp 123.180.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

5.Mesin (chain saw) sebanyak 1 unit dengan nilai barang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

6.Handphone sebanyak 27 unit dengan nilai barang sebesar Rp 13.500.000 ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

7.Racun Tanaman dan Serangga sebanyak 53 botol dan 2 karung dengan nilai sebesar Rp 16.120.000 (enam belas juta seratus dia puluh ribu rupiah).

8.Sekop sebanyak 2 unit dengan nilai barang sebesar Rp 300.00 (tiga ratus ribu rupiah).

9.Senjata Tajam ( Saw Blade) sebanyak 1 pce dengan nilai barang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

10.BKC HT sebanyak 20.008 batang dengan nilai barang sebesar Rp 35.868.910 (tiga pulih lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).

11.BKC MMEA sebanyak 35.04 liter dengan nilai barang sebesar Rp 4.861.600 (empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Dengan total nilai barang Rp 204.480.510 (dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan potensi kerugian Negara Rp 184.892.647 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).

Untuk Pelanggaran di bidang Cukai.    BKC HT sebanyak 95.440 batang (sembilan lima puluh ribu empat ratus empat puluh batang) dengan nilai barang sebesar Rp 133.173.720 ( seratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp 90.401.344 (sembilan puluh juta empat rstus satu ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).

Total nilai barang dari seluruh pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai adalah Rp 337.654.230 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah) .

Penindakan Barang Kena Cukai ( BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang di lekati pita cukai,namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi. Penindakan ini di lakukan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Pakai bekas merupakan komoditi yang di larang untuk di impor sesuai pasal 47 ayat(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor pakaian bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor . Selain menimbulkan kerugian Negara secara materi (fiskal),juga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial, yaitu:.

1.Dari sisi ekonomi impor pakaian bekas akan sangat menggangu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil (IKM) dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negri.

2.Dan sisi kesehatan, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higenis.

3.Dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan data beli masyarakat Indonesia.

Penindakan Barang eks Kepabeanan berupa barang elektronik bekas,,mesin ( chain Saw) bekas dan barang lainnya selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juga melanggar Pemendag No 48/M-DAG/PER/17/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor pasal 2 ayat (1) Barang yang di impor harus dalam keadaan baru.

Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan ini di lakukan tepat pada hari Jum’at 28 Juni 2024 di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete dengan cara di rusak,di hancurkan,dan di bakar.

Terima kasih atas dukungan dan sinergi antara Bea Cukai Sintete dengan Instansi terkait dan Insan Pers.Semoga sinergi ini semangkin meningkat di masa yang akan datang.

003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!