Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Segera Ditentukan Status Hukumnya

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Segera Ditentukan Status Hukumnya

Spread the love

Pagaralam (Sumsel) mitrapolisi.id|Laporan sosial telah di rampungkan oleh pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang di tempat kan di Dinas Sosial kota Pagaralam,laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan oleh penyidik polres Pagaralam yang menangani Perkara dalam surat bernomor B-146/VI/RES.1.24/2024/Sat Reskrim perihal Permohonan Pendampingan dan Laporan Sosial terhadap anak Korban Tujuan nya untuk pendampingan dan laporan sosial terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Untuk menindak lanjuti surat dari penyidik yang menangani perkara tersebut JONI .SE.MM selaku kepala dinas sosial telah mengeluarkan surat tugas kepada pekerja sosial yang membuat laporan dan mendampingi korban dengan nomor surat 179/ST/Dinsos /2024.

Dengan telah diselesai kannya laporan sosial tersebut dan telah berada di tangan Penyidik polres Pagaralam yang menangani Perkara ini,maka semakin terang benderanglah kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

Dan nasib IS, terduga pelaku akan segera di tentukan nasibnya, untuk diingat fungsi laporan sosial tersebut akan di pergunakan sebagai pembuktian yang akan di bawa kepersidangan di pengadilan nantinya, ujar pengacara korban Neko Ferlyno SH.C.PL pada Senin, 25/ 06/2024.

Neko ferlyno SH.C.PL juga mengatakan dirinya mengapresiasi luar biasa terhadap kinerja pekerja sosial yang konsisten dengan tenggat waktu yang disampaikan kepada masyarakat melalui media ,dengan telah rampungnya laporan sosial tersebut rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban yang telah terzalimi akibat ulah dari kejahatan pelaku IS tersebut setidaknya dapat mengobati rasa penasaran apakah persoalan tersebut akan diam, dan hari ini terjawab sudah bahwa negara telah hadir memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya,imbuh Neko dengan style plontos nya.

Selanjutnya saat di wawancarai oleh team media, kedua pengacara korban Tri Ariyansah.SH.C.P.L dan Muhammad Yurwanra SH serta kedua team pengacara yaitu Agustinus.SH dan Rahmad Ramadhan menyampaikan.

“Bahwa setelah ketua tim kantor hukum POEYANK yaitu Neko ferlyno SH CPL berkoordinasi dengan penyidik yang menangani Perkara melalui kasat Reskrim polres kota Pagaralam IPTU.Chandra Kirana .SH. kami sangat optimis dalam waktu dekat dan sesegera mungkin IS selaku pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut akan ditentukan nasib nya,karena pihak penyidik polres Pagaralam juga telah berkoordinasi dengan pihak RS Bhayangkara yang melaksanakan visum PSIKIATRIKUM hasil nya telah ada dan tinggal di ambil oleh pihak penyidik polres Pagaralam.

Gerak cepat dan sigap penyidik polres Pagaralam yang menangani perkara tersebut dibawah komando kasat Reskrim polres kota Pagaralam IPTU.Chandra Kirana .SH patut diapresisai oleh kami,masyarkat kota Pagaralam serta media kota Pagaralam yang terus mengawal kasus tersebut apreasiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada polres kota Pagaralam dengan sikap profesionalnya dan tegak lurus terhadap kasus tersebut yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, yang mengedepankan sisi kemanusiaan pada diri korban dan keluarga nya,ucap kedua pengacara dan team kantor hukum POEYANK.Dalam wawancara bersama awak media yang di pararelkan kepada grup kantor hukum POEYANK.

“Pengacara dan team kantor hukum POEYANK optimis terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut akan segera di naikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik guna menjawab kepastian secara hukum. Prinsip ke hati- hatian oleh penyidik polres pagaralam yang menangani Perkara tersebut patut kita acungi jempol, bravo polres Pagaralam, semoga sikap amanah sebagai penegak hukum selalu konsisten di jalankan dan selalu mendapat kan Perlindungan dari Allah SWT, Kita tunggu saja kabar baik Minggu ini dari pihak kepolisian polres kota Pagaralam. Ujar ketiga pengacara yang selalu kompak dan tak kenal lelah dalam memperjuangkan hak hak masyarakat yang tertindas dan membutuhkan solusi demi pemikiran langkah kongkrit di bidang hukum, Semoga segera di tangkap pelakunya dan penjarakan semaksimal mungkin agar ada pembejaran hukum di bumi Besemah terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut,” Pungkas neko dengan nada geram.  (017*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!