Lahat (Sumsel) mitrapolisi.id|Kepolisian resort lahat berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melawan hukum penyalagunaan narkotika jenis sabu, Tersangka yang beinisial SDR bin Ahmadsyah 52 thin, Berhasil di amankan jajaran polsek kota lahat yg di pimpin kapolsek lahat kota AKP Edy Surisno, Dan kanit reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel, pada hari senin 24 Juni 2024. Tersangka berhasil di amankan di desa tanjung beringin, Kecamatan gumai talang kabupaten lahat. Pelaku yang bekerja sbagai buruh harian dan tinggal di desa Tanjung Beringin kec. Gumay Talang kab. Lahat.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu, tiga bal plastik klip transparan, dua unit timbangan digital, satu unit hand phone merk SAMSUNG warna biru dan dua pipet plastik yang ujungnya telah diruncing,
satu batang kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa naarkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu/bong, satu pucuk senjata air sotgun jenis revolver, satu bilah senjata tajam jenis badik.
Kronologis Penangkapan tersangka berawal dari nggota polsek kota lahat menerima laporan dari masyarakat pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB, Atas ulah pelaku yang sudah meresahkan warga yang sering bertransaksi narkoba, Berdasarkan adanya informasi tersebut polsek kota yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Lahat Akp Edy Surisno. Bersma Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, S.H. dan Personilnya bergerak cepat langsung menuju TKP di desa Tanjung Beringin kec. Gumay talang kab. Lahat setelah sampai di rumah yang berinisial SDR bin Ahmadsyah, Personil Polsek Kota lahat langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah di lakukan penggeledahan di rumah Tersangka akhirnya personil berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan dan di serahkan ke Satres narkoba polres lahat, Guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: humas polres lahat. 017*